Pembunuhan Vina Cirebon

Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina di Penjara, Rela Dihukum Mati dan Bongkar Rekayasa BAP

Dede Riswanto mengaku siap menggantikan posisi  7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini dihukum penjara seumur hidup. Hal itu diucapkan di sidang PK.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/nusantara TV
Dede Riswanto siap menggantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon di penjara saat bersaksi di sidang PK. 

SURYA.CO.ID - Dede Riswanto mengaku siap menggantikan posisi  7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini dihukum penjara seumur hidup. 

Bahkan Dede siap jika harus dihukum mati atas apa yang telah dilakukan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkapkan Dede saat menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (12/9/2024). 

Di sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian, Dede mencabut keterangan dalam BAP tahun 2016 yang menyebut dia mengetahui adanya pengejaran dan pelemparan batu yang dialami Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. 

Diakui Dede, saat itu dia memang bersama Aep sedang membeli rokok dan kopi sachet di warung Madura yang jaraknya 120 meter dari SMP 11 Cirebon.

Baca juga: Izinkan Dede dan Liga Akbar Minta Maaf ke Terpidana Kasus Vina, Sikap Hakim Dianalisis Pakar Hukum

Namun, saat itu kondisi gelap gulita dan dia tidak bisa melihat apapun di SMP 11, apalagi posisinya juga menikung dari warung madura tersebut. 

"Saya tidak melihat anak-anak nongkrong dan tidak melihat kejar-kejaran dari SMP 11 sampai ke fly over," katanya. 

Dede mengaku diajak ke Polres Cirebon Kota oleh Aep meski tidak tahu apapun dalam kasus Vina. 

Di sana dia bertemu Iptu Rudiana, dan diarahkan untuk memberikan kesaksian.  

Dia sempat bertanya ke Aep, kenapa harus berbohong. 

Kata Aep dia kesal karena pernah digerebek warga sekitar saat emmbawa cewek di rumah pada tanggal 25 agustus 2016. 

Dede juga mengaku pernah mendapat panggilan sidang, namun oleh Iptu Rudiana dia dilarang datang. 

"Katanya: udah tenang aja, tidak usah datang," ungkap Dede. 

Dede mengaku pada 2 September 2016 itu dia menandatangani berita acara pemeriksaan di setiap lembaran, meski dia tidak membaca kembali per lembar-nya. 

Lalu, terkait BAP tertanggal 23 November 2016 yang juga ada di perkara ini, Dede mengaku sama sekali tidak pernah diiperiksa di Polda Jabar. 

Dia mengaku pada 2016 hanya diperiksa di Polres Cirebon Kota.

"BAP polda jabar 2016 ada gak muka saya di CCTV. Gak mungkin dong CCTV gak bisa dibuka," sindirnya. 

Kuasa hukum terpidana lalu meminta Dede untuk mencocokkan tanda tangannya (paraf) di BAP tanggal 23 November, dan diakui Dede itu bukan tanda tangannya.   

"Agak berbeda tanda tangannya," katanya. 

"Pada saat itu saya gak ngerti paraf. Tidak pernah saya," sambungnya. 

Dede juga mengaku tidak pernah disumpah saat memberikan keterangan di kasus ini, karena itu kalau jaksa memiliki berita acara sumpah, hal itu sangat aneh. 

"Tidak pernah sama sekali pak disumpah. Itu pun BAP cuma 1 jam," akunya. 

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso lalu menantang Dede untuk berkata jujur di sidang ini karena sudah disumpah. 

"Tidak masalah pak, detik ini hari ini juga kalau bisa 7 terpidana bebas, saya gantikan pak. Dihukum mati pun saya siap," tegas Dede disambut aplause pengunjung sidang. 

Dede mengaku saat ini berkata jujur karena merasa bersalah.

"Saya 8 tahun berpikir, hidup enak, bisa kerja, bisa nikah sampai 2 kali dan mempunyai anak," akunya. 

Penyesalah  Dede semakin besar setelah tahu ada terpidana yang mau menikah 2 minggu sebelum ditangkap, harus gagal dan belum menikah sampai sekarang. 

"Makanya perceraian sudah saya anggap itu saya karma. 8 tahun saya merasa bersalah. Bia hidup bebas, makan, tidur enak, apa yang saya pengen asalkan ada uang, saya bisa beli. Sedangkan dia di dalam 8 tahun harus bertahan. Saya hormat pada 8 terpidana," katanya. 

Dede mengaku selama 3 bulan kasus VIna kembali viral, dia tidak bisa tidur.

"3 bulan viral, saya susah tidur, idur jam 4 jam 5 saya memikirkan pak. Kalau itu ada di keluarga saya, saya bagaimana pak," katanya. 

Dede menandaskan apa yang dikatakan di persidangan ini adalah yang sebenarnya. 

"Saya siap menggantikan 7 terpidana saya siap, detik ini pun saya siap," tegasnya. 

Dede mengaku mengetahui kalau dia sudah dilaporkan ke Bareskrim karena memberikan keterangan palsu pada 2016. 

Dia pun sudah siap untuk diperiksa.

"Sangat siap pak. bahkan saya menunggu-unggu dari kemarin diperiksa di mabes," katanya. 

"Saya minta maaf pada keluarga terpidana, pada 8 terpidana, atas fitnah saya, keterangan palsu saya membuat hidup anda sengsara," katanya. 

Dede juga memberikan pesan ke Aep yang hingga kini masih kukuh dengan keterangannya. 

"Aep, hati dia lebih kejam dari binatang pak," tegasnya. 

Dede dan Liga Akbar Minta Maaf 

Hakim Arie Ferdian memberi kesempatan Dede dan Liga Akbar meminta maaf kepada terpidana kasus Vina Cirebon. Pakar hukum Teuku Nasrullah mengalisis.
Hakim Arie Ferdian memberi kesempatan Dede dan Liga Akbar meminta maaf kepada terpidana kasus Vina Cirebon. Pakar hukum Teuku Nasrullah mengalisis. (kolase nusantara TV/tribun jabar)

Momen langka terjadi saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (13/9/2024). 

Dua saksi, Dede Riswanto dan Liga Akbar meminta maaf kepada 6 terpidana kasus Vina setelah memberikan kesaksiannya di sidang.     

Dede Riswanto meminta maaf karena merasa kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan di tahun 2016 telah membuat 6 terpidana ini harus dihukum seumur hidup. 

Padahal, Dede mengaku memberikan kesaksian bohong mengenai keterlibatan para terpidana dalam pengejaran dan pelemparan terjadap Eky dan Vina di malam kejadian pada 27 Agustus 2016 silam. 

Setelah menyadari kesalahannya, Dede pun mencabut BAP-nya dan mengungkap keterangan terbaru yang dirasa benar. 

Baca juga: Penasehat Ahli Kapolri Tak Yakin Polisi Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Tapi Senang Kalau PK Diterima

Hal serupa dialami Liga Akbar yang mengaku memberikan keterangan bohong di BAP dan persidanan mengenai pengejaran dan pelemparan yang dialami Eky dan Vina. 

Liga Akbar pun meminta maaf kepada para terpidana.

Permintaan maaf kedua saksi ini bisa terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian memberikan kesempatan kepada mereka. 

"Ada saksi yang tadi memebrikan ketearnagn, mau meminta maaf sama kalian. Apakah kalian mau menerima maaf dari mereka?," tanya hakim Arie Ferdian yang langsung disanggupi para terpidana. 

Setelah itu, hakim Arie mempersilakan mereka untuk meminta maaf. 

Dede yang mendapat kesempatan pertama, berbisik ke para terpidana akan memperjuangkan nasib mereka. 

"saya perjuangkan sampai manapun, siapapun lawannya saya lawan," kata Dede sambil merangkul para terpidana. 

Kepada terpidana lain Dede juga meminta maaf karena fitnahnya, para terpidana jadi seperti itu. 

"Mintaan maaf ya, tenang bebas kok. Gak bebas, ada saya kok yang gantiin," kata Dede. 

Sementara Liga Akbar, selain meminta maaf ke terpidana, juga meminta maaf ke keluarganya. 

"Saya minta maaf kepada keluarga terpidana dan terpidana. Saya minta maaf karena kesaksian syaa, mereka dihukum. 
Demi Allah bukan niat dari hati mau memasukkan mereka ke penjara. Saya juga punya perasaan. Kalau saya jadi mereka, bagaimana perasaan. Keluarga mereka juga merasa sakit pasti," kata Liga Akbar sebelum menyalami satu per satu terpidana. 

Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menilai sikap hakim yang memberikan kesempatan para saksi meminta maaf ke terpidana. 

Menurut Nasrullah, kalau hakim sudah sampai seperti itu sikapnya, dia menangkap hakim sudah melihat kesaksian mereka yang mengakibatkan terpidana terdzalimi," katanya. 

"Hakim sudah sampai ke kesimpulan itu. Kalau enggak, ngapain hakim berinisiatif," katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (13/9/2024). 

Itu berarti, lanjut Nasrullah, hakim sudah yakin, ini 6 orang terdzalimi gara-gara keterangan palsu dua saksi tersebut.

"Kalau saya melihat ini, saya jadi pak jutek (Jutek Bongso-pengacara terpidana) ini sudah senyum-senyum kepuasan. 

Tapi Jutek tidak boleh senyum-senyum karena menang, dia boleh senyum-senyum bangga, kepuasan saya telah berhasil menegakkan hukum ini," tandasnya. 

Sementara itu, Jutek Bongso tampak senyum-senyum mendengar pernyataan Nasrullah. 

Dikatakan Jutek, dia senyum karena pihaknya ingin menegakkan keadilan, bukan karena menang. 

"Kita tidak ada menang tidak ada yang dikalahkan. Kita bukan bertanding, tapi mencari keadilan. 
Kami melihat ada banyak hak ini keliru, saatnya kita membenarkan," katanya. 

Jutek merasa lucu melihat persitiwa yang sangat ganjil dan kotor di kasus ini, tapi para terpidana bisa divonis seumur hidup. 

"Saya berpikir, bagaimana cara ini tidak berulang. Ini tragedi bagi dunia hukum di Indonesia. Salah menghukum orang, 8 orang dihukum, 7 seumur hidup. Kalau kita tidak tolong, mereka sudah dalam keadaan menjadi mayat itu baru bisa keluar dari penjara. Kasihan," tandasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved