Pembunuhan Vina Cirebon
Buktikan Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Otto Hasibuan Ungkap 3 Poin Penting: Kekhilafan Hakim
Ingin buktikan kalau kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, Otto Hasibuan beber 3 poin penting di sidang PK para terpidana, Jumat (13/9/2024).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ingin buktikan kalau kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, Otto Hasibuan beber 3 poin penting di sidang PK para terpidana, Jumat (13/9/2024).
Salah satu poin penting yang diungkap Otto Hasibuan adalah kekhilafan hakim.
Diketahui, Otto Hasibuan dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa mereka akan membuktikan adanya kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang selama ini beredar.
"Hari ini ada 16 saksi yang fokusnya kepada saksi kecelakaan. Kita akan buktikan bahwa ada kecelakaan. Selama ini kan yang beredar isunya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan, Jumat (13/9/2024), melansir dari Tribun Jabar.
Otto juga menekankan bahwa pembuktian dalam sidang PK ini berdasarkan tiga poin penting.
Baca juga: Sepak Terjang Saka Tatal yang Tantang Sumpah Jaksa Jati Pahlevi, Pernah Tantang Iptu Rudiana
"Ada novum, yaitu bukti baru yang ada pada saat peristiwa itu, tapi baru kita temukan sekarang.
Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan.
Ketiga, ada dua putusan yang saling bertentangan, keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," ucapnya.
Otto juga mengungkapkan bahwa barang bukti, termasuk samurai yang disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," jelas dia.
Sebelumnya, Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan.
Baca juga: Rekam Jejak Jaksa Jati Pahlevi yang Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.
Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan.
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto.

Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.