Berita Jember

Tiga Sekawan di Jember Kompak Mencuri Motor, Sampai Nekat Jebol Tembok Untuk Masuk Rumah Korban

Solikhan mengatakan, pencurian diawali dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi dan ditinggalkan oleh penghuninya.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Tiga maling motor dipamerkan saat gelar perkara di Polsek Sukowono Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Anggapan bahwa sepi bisa mengundang kejahatan memang ada benarnya. Di Jember, rumah-rumah yang sepi karena sering ditinggal penghuninya, menjadi sasaran pembobolan tiga pencuri sepeda motor yang belum lama ini ditangkap polisi.

Jajaran Polasek Sukowono menangkap tiga pencuri motor di rumah-rumah sepi yaitu MS (35), MF (47) dan MH (46), semuanya warga Jember. 

Kapolsek Sukowono, AKP AKP Solikhan Arief mengatakan, tiga pelaku ditangkap berasal laporkan warga berinisial SF yang  kehilangan sepeda motor Vega R.

"Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono. Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif," kata Solikhan, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, tiga pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor di Jember. Bahkan dari tangan pelaku ada enam kendaraan yang disita.

"Polsek Sukowono berhasil mengamankan enam unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri dari beberapa lokasi," kata Solikhan.

Solikhan mengatakan, pencurian diawali dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi dan ditinggalkan oleh penghuninya.

"Setelah menentukan sasaran, pelaku mencongkel jendela bahkan smenjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir," ungkapnya.

Selain mengambil sepeda motor, mereka juga menggasak seluruh barang berharga di dalam rumah untuk dijual kembali. "Pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan," ulas Solikhan.

Atas perbuatanya, ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang  pencurian dengan pemberatan . 

"Ancam hukuman pidana yang berat atas yaitu 5  tahun penjara. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tuturnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved