Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu
Pernyataan Kabid Humas Polda Jabar soal Ipda Taryono belum terkait tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, dibantah kuasa hukum Danu.
SURYA.CO.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat kembali menggeliat setelah penyidik Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru seorang perwira polisi, Ipda Taryono.
Ipda Taryono yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang disangkakan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang membuat kasus Subang sulit terungkap.
Ipda Taryono diduga merapikan tempat kejadian perkara (TKP) hingga membuat polisi kesuliitan menemukan petunjuk dan barang bukti kasus ini.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengaku belum menemukan hubungan antara Ipda Taryono dengan tersangka lain kasus ini.
Hal ini dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa Muhammad Ramdanu (Danu), Achmad Taufan.
Baca juga: Ternyata Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang Tak Ditahan, Dijaga Ketat Saat Bersaksi di Sidang
Taufan justru melihat ada hubungan erat antara Ipda Taryono dengan salah satu tersangka, selain Danu.
Menurut Achmad Taufan, Ipda Taryono sudah berulang kali masuk ke dalam TKP kasus Subang.
Sehari setelah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas pada 18 Agustus 2021, kata Taufan, Ipda Taryono juga masuk ke dalam TKP.
"Kejadian tanggal 19 yang Taryono dan kawan-kawan masuk ke TKP alasan ambil kucing," kata Achmad Taufan.
Achmad Taufan mengatakan Ipda Taryono sengaja menyuruh Danu untuk menguras bak mandi di TKP pembunuhan Tuti dan Amel.
Hal ini, dinilai Taufan, ada kesengajaan Ipda Taryono untuk menjebak Danu di kasus ini.
"Kejadian Banpol yang jelas sengaja berencana jebak Danu bersihkan bak kamar mandi agar saat anjing pelacak dihadirkan Danu lah yang paling terakhir nyentuh darah dari korban sehingga ditumbalkan," kata Taufan.
Taufan meyakini bahwa Ipda Taryono memiliki hubungan dengan pelaku lain.
"Jadi sangat jelas tersangka obstruction of justice ini komplotan yang berusaha mengaburkan kasus Subang agar tidak bisa terbongkar. Pasti Yosep dan kawan-kawan yang dekat dengan pejabat dan orang-orang hebat," kata Taufan.
Taufan meyakini bahwa tindakan menguras bak mandi yang dilakukan Ipda Taryono hanya sebatas pengalihan agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tak terungkap.
"Iya kan diceritakan oleh Banpol dan dalam kesaksian Taryono juga cerita nyambung, hari H si Banpol disuruh ngeringin bak kamar mandil. Di tanggal 19 giliran Danu yang diminta Banpol nguras kamar mandi, hari kejadian bak airnya keruh gak bau darah, di tanggal 19 airnya bau darah, dibahas dipersidangan," kata Achmad Taufan.
Diketahui bahwa Ipda Taryono juga turut masuk menguras bak mandi.
Achmad Taufan menduga memang Ipda Taryono merapihkan jejak di TKP kasus Subang.
"Tanggal 19, siangnya Danu diminta nguras sama Banpol, sorenya mereka masuk ke TKP alasan ambil kucing. Kalau kami duga merapihkan yang belum sempurna. Akhirnya jadi bagian yang sulit ditemukan bukti-bukti oleh penyidik kepolisian," kata Achmad Taufan.
Sebelumnya, Kombes Jules Abraham Abast menyebut masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kaitan Ipda Taryono dengan tersangka lain kasus ini.
"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.
Kombes Jules Abraham Abast menerangkan Ipda Taryono berniat mencari tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.
Kini justru Ipda Taryono yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal obstruction of justice.
"Sejak Desember, ada laporan T ini melakukan perintangan, yang laporkan dia itu penyidik yang memproses kasus ini. Nah, dengan berjalannya persidangan, kami sangat yakin dia melakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," katanya.
Peran Ipda Taryono :
08.00 WIB 18 Agustus 2021 Ipda Taryono masuk TKP kasus Subang untuk mengambil foto
17.00 WIB menyuruh Banpol Sumaduci masuk ke TKP menguras bak mandi
10.00 WIB 19 Agustus 2021 Ipda Taryono masuk ke TKP menguras bak mandi.
"Dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," kata Kombes Jules Abraham Abast.
Belum Ditahan

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat belum menahan perwira polisi yang saat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021, menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.
Ipda Taryono juga baru ditetapkan tersangka setelah tiga tahun kasus tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini terjadi.
Apa yang terjadi dengan penyidik Polda Jabar?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah mengendus pelanggaran Ipda Taryono sejak Desember 2023.
Baca juga: Nasib Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Segini Harta Kekayaannya
Tapi kata Kombes Jules Abraham Abast, penetapan Ipda Taryono sebagai tersangka harus menunggu sidang Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu lebih dulu.
"Sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," katanya.
Seperti diketahui, di kasus yang menewaskan istri dan anaknya, Yosep telah divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Danu yang menjadi justice collaborator kasus ini divonis 4 tahun penjara.
Lalu, dimana keberadaan Ipda Taryono saat ini?
Sejak kasus tersebut mencuat dan tak terungkap selama 2 tahun, Ipda Taryono sudah pindah tugas ke bagian Unit Binmas Polres Subang.
Nama Ipda Taryono sebenarnya selama persidangan Yosep jarang disebut namanya.
Justru Yosep sendiri setiap sidang selalu menyalahkan dan menyebut nama Ipda Irlansyah perwira polisi yang diduga menghilangkan CCTV dan yang menyebabkan dirinya sebagai tersangka.
Ketika Tribunjabar mencoba mendatangi Kantor Binmas Polres Subang, sosok Ipda Taryono tidak ada di kantornya.
Tidak diketahui pasti saat ini berada dimana.
Sementara itu Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi menegaskan, terkait penetapan tersangka salah seorang perwira yang bertugas di Polres Subang, pihak Polres Subang menyerahkan sepenuhnya ke Penyidik Polda Jabar.
"Kasus tersebut sudah sepenuhnya di tangani oleh Polda Jabar. Kami Polres Subang tidak mempunyai kewenangan untuk bicara apapun terkait kasus tersebut. Jadi silahkan tanya langsung ke humas Polda Jabar," kata Kasi Humas Polres Subang, Rabu(11/9/2024)
Edi juga membenarkan bahwa perwira polisi tersebut masih bertugas di Polres Subang.
"Ia benar beliau masih bertugas di Polres Subang tepatnya di Unit Binmas," ucapnya
Sementara itu, terkait fakta persidangan, Ipda Taryono pernah bersaksi di Sidang ke 5 Yosep Hidayah pada 23 April 2024.
Taryono hadir jadi saksi di persidangan Yosep bersama 5 anggota Polisi lainnya termasuk Iptu Karsa, Ipda Irlansyah, Aipda Roni Rahman, Bripka Ace Solihin dan Briptu Dede Hidayat.
Dari ke 6 saksi dari Polisi tersebut Ipda Irlansyah yang selalu sering disebut-sebut namanya oleh Yosep Hidayah saat di persidangan.
Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang melarang awak media untuk meliput sekalipun sidang tersebut sidang terbuka.
Bahkan dalam sidang tersebut dijaga ketat Polisi mulai dari Gerbang masuk pengadilan hingga area sekitar ruang sidang.
Saat itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159.
Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.
“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159."
"Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.
Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.
Sementara itu persidangan kasus Subang sendiri sudah memvonis 2 tersangka yakni Yosep Hidayah 20 tahun dan Muhamad Ramdanu 4 tahun penjara.
Yosep sendiri saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang ditangani oleh kuasa hukum barunya Silvia Devi Soembarto yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hubungan Ipda Taryono dengan Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu : Sangat Jelas Komplotan
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Ipda Taryono
Muhammad Ramdanu
Yosep Hidayah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Ternyata Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang Tak Ditahan, Dijaga Ketat Saat Bersaksi di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.