Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nasib Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Segini Harta Kekayaannya

Inilah babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jabar
Oknum banpol yang perintahkan Danu kuras bak mandi TKP kasus Subang ternyata diperintah Ipda Taryono. 

SURYA.CO.ID - Inilah babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam. 

Setelah terdakwa Yosef Hidayah dihukum 20 tahun penjara dan Muhammad Ramdanu alias Danu dihukum 4 tahun penjara, kini polisi menetapkan tersangka baru kasus Subang

Dia adalah perwira polisi berinisial T yang saat kasus Subang terjadi pada tahun 2021 menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang. 

Perwira polisi ini menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Subang.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca juga: Sosok Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jabat Ini Saat Kejadian

Setelah mayat ditemukan di bagasi mobil, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. 

“Tersangka T menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan alasan Ipda T menguras bak mandi guna mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Yang bersangkutan justru menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis. 

“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” katanya. 
 
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya.

Siapa Ipda T? 

Dikutip dari Tribunnews Bogor, Ipda T memiliki nama asli Taryono. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, eks Kanit Resmob Polres Subang ini dicopot jabatannya.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," kata Kombes Jules Abraham Abast
 
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ipda Taryono tambah puluhan juta dari tahun 2020 sampai 2021 atau ketika terjadinya kasus Subang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved