Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Nasib Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Segini Harta Kekayaannya
Inilah babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam.
SURYA.CO.ID - Inilah babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam.
Setelah terdakwa Yosef Hidayah dihukum 20 tahun penjara dan Muhammad Ramdanu alias Danu dihukum 4 tahun penjara, kini polisi menetapkan tersangka baru kasus Subang.
Dia adalah perwira polisi berinisial T yang saat kasus Subang terjadi pada tahun 2021 menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Perwira polisi ini menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Subang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga: Sosok Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jabat Ini Saat Kejadian
Setelah mayat ditemukan di bagasi mobil, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.
“Tersangka T menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan alasan Ipda T menguras bak mandi guna mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
Yang bersangkutan justru menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” katanya.
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya.
Siapa Ipda T?
Dikutip dari Tribunnews Bogor, Ipda T memiliki nama asli Taryono.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, eks Kanit Resmob Polres Subang ini dicopot jabatannya.
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," kata Kombes Jules Abraham Abast
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ipda Taryono tambah puluhan juta dari tahun 2020 sampai 2021 atau ketika terjadinya kasus Subang.
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Ipda Taryono
Muhammad Ramdanu
Amalia Mustika Ratu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.