Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu

Pernyataan Kabid Humas Polda Jabar soal Ipda Taryono belum terkait tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, dibantah kuasa hukum Danu.

Editor: Musahadah
KOLASE KOMPAS/IST
Tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah dan Danu. Terbaru, polisi menetapkan perwira polisi Ipda Taryono sebagai tersangka. Apa kaitannya dengan Yosep? 

Sementara itu Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi menegaskan, terkait penetapan tersangka salah seorang perwira yang bertugas di Polres Subang, pihak Polres Subang menyerahkan sepenuhnya ke Penyidik Polda Jabar.

"Kasus tersebut sudah sepenuhnya di tangani oleh Polda Jabar. Kami Polres Subang tidak mempunyai kewenangan untuk bicara apapun terkait kasus tersebut. Jadi silahkan tanya langsung ke humas Polda Jabar," kata Kasi Humas Polres Subang, Rabu(11/9/2024)

Edi juga membenarkan bahwa perwira polisi tersebut masih bertugas di Polres Subang.

"Ia benar beliau masih bertugas di Polres Subang tepatnya di Unit Binmas," ucapnya

Sementara itu, terkait fakta persidangan, Ipda Taryono pernah bersaksi di Sidang ke 5 Yosep Hidayah pada 23 April 2024.

Taryono hadir jadi saksi di persidangan Yosep  bersama 5 anggota Polisi lainnya termasuk Iptu Karsa, Ipda Irlansyah, Aipda Roni Rahman, Bripka Ace Solihin dan Briptu Dede Hidayat.

Dari ke 6 saksi dari Polisi tersebut Ipda Irlansyah yang selalu sering disebut-sebut namanya oleh Yosep Hidayah saat di persidangan.

Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang melarang awak media untuk meliput sekalipun sidang tersebut sidang terbuka. 

Bahkan dalam sidang tersebut dijaga ketat Polisi mulai dari Gerbang masuk pengadilan hingga area sekitar ruang sidang.

Saat itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159.

Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159."

"Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.

Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.

Sementara itu persidangan kasus Subang sendiri sudah memvonis 2 tersangka yakni Yosep Hidayah 20 tahun dan Muhamad Ramdanu 4 tahun penjara.

Yosep sendiri saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang ditangani oleh kuasa hukum barunya Silvia Devi Soembarto yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hubungan Ipda Taryono dengan Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu : Sangat Jelas Komplotan

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved