Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Jaksa Jati Pahlevi yang Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Sosok Jaksa Jati Pahlevi jadi sorotan setelah ditantang sumpah oleh Saka Tatal di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, ini rekam jejaknya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Jaksa Jati Pahlevi jadi sorotan setelah ditantang sumpah oleh Saka Tatal di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, ini rekam jejaknya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Novriantino Jati Pahlevi membuat heboh sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024).
Hal ini terjadi saat pemeriksaan Saka Tatal yang merupakan saksi mahkota di kasus Vina Cirebon.
Jaksa Jati Pahlevi membuat kesal hingga ditantang Saka Tatal untuk bersumpah.
Insiden berawal saat jaksa Jati Pahlevi menanyakan tentang pendampingan penasehat hukum bagi terpidana Hadi Saputra dkk.
Baca juga: Ingat Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon? Senasib Iptu Rudiana, LPSK Beber Penyebabnya
Saka mengaku pernah melihat Hadi didampingi kuasa hukum, namun kuasa hukumnya berbeda dengan Saka.
Setelah itu jaksa Jati menanyakan hal-hal yang membuat Saka dan kuasa hukumnya tidak terima.
"Di persidangan, apakah hakim maupun jaksa menyudutkan?," tanya jaksa Jati.
Saka mengaku iya, namun tidak ada ancaman.
"Saka menceritakan kalau saka bersama sadikun, dari rumah Sdaikun ke rumah nenek. Setelah itu ke bengkel, namun diarahkan ke BAP," jawab Saka.
"Apakah ada hal-hal pemukulan dilakukan hakim atau jaksa pada saat di persidangan?," tanya jaksa.
Baca juga: Gelagat Jaksa Jati Pahlevi Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Saka mengaku tidak ada, pemukulan hanya dialami saat penyidikan.
Pertanyaan ini rupanya membuat kuasa hukum terpidana keberatan dan langsung melayangkan protes.
Mendengar kuasa hukum protes, jaksa Jati tak terima.
"Izin yang mulia, ada apa yang mulia," tanyanya dengan nada tinggi hingga membuat sidang gaduh.
Hakim berusaha menenangkan keadaan. Namun Saka langsung menyela dengan menantang jaksa untuk bersumpah.
"Ya udah gini aja to the point-nya. Saka mah gak mau panjang lebar. Berani gak sumpah banyu cis?," tantang Saka ke jaksa.
Jaksa Jati lalu menjawab.
"Mohon izin yang mulai saya bertanya dengan baik," ujarnya.
Hakim lalu mengingatkan untuk tidak terpancing.
"Jangan terpancing emosi, karena kita sama-sama menghormati persidangan, kita gak mencari salahnya siapa di sini. kita mencari kebenaran. itu mesti saudara pahami dahulu," ujar hakim dengan suara kalem.
Kuasa hukum terpidana lalu menyampaikan keberatan, namun kembali disela jaksa Jati. Dan lagi-lagi hakim menenangkan dua pihak ini.
Jaksa juga ngotot bahwa pendampingan hukum terhadap Hadi Saputra dkk sudah dilakukan.
Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya, Pitra Romadoni Beri Pembelaan
Namun lagi-lagi, pihak kuasa hukum membantah dengan mengatakan bahwa pendampingan hukum di persidangan memang ada, namun pendampingan hukum saat proses penyidikan tidak ada.
Hal ini juga dibenarkan Saka yang mengaku tidak pernah ditawari pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan.
"Terpidana juga tidak didampingi oleh wali dan bapas dari penyidikan, hanya pada saat proses peradilan.
Soal dipukul hakim, jangan disampaikan lagi," ujar penasehat hukum terpidana.
Hakim lalu mengingatkan ke jaksa agar ke depannya, pertanyaan itu tidak disampaikan lagi.
"Mungkin lebih baik ke depannya, diganti pertanyaan. Apakah ada kekerasan yang dilakukan selama persidangan," ujar Hakim.
Namun, jaksa Jati tetap tak terima.
"Karena terkait Hadi, bukan Saka Tatal," sanggahnya.
Kesal dengan sikap jaksa, Saka kembali emosi.
"Berani gak bapak sama saya, taruhan nyawa," seru Saka Tatal yang kembali membuat sidang gaduh.
Lantas, seperti apa rekam jejak Jaksa Jati Pahlevi?
Sejak sidang pertama PK Saka Tatal, jaksa Kejaksaan Negeri Cirebon ini sudah menarik perhatian.
Jaksa Jati yang membacakan penolakan terhadap novum yang disodorkan kuasa hukum Saka Tatal.
Jaksa Jati juga yang menolak novum berupa keterangan tokoh masyarakat Dedi Mulyadi.
Baca juga: Yakin PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Seperti Saka Tatal, Susno Duadji: Ada Hikmahnya
Jaksa Jati mengatakan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdiksk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal.
Sebab, rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.
"Mulai dari novum enam dan delapan haruslah ditolak. Karena keterangan para saksi yang disampaikan oleh pemohon tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya," kata Gema saat membacakan jawaban mengenai novum kedelapan berupa keterangan dari politikus Dedi Mulyadi, dilampirkan dalam bentuk flashdisk yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran langsung.
Pahlevi menegaskan 10 novum yang diajukan oleh penasihat hukum Saka Tatal bukan termasuk bukti baru. Ia juga meminta agar majelis hakim menolak alasan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum.
Bukti baru tersebut mencakup foto kondisi Eky dan Vina di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, serta foto kondisi motor Eky di Polsek Talun.

Selain itu, terdapat pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai investigasi ilmiah, pernyataan saksi Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya dan mengaku diperintahkan oleh Iptu Rudiana, serta pengakuan Dede Riswanto tentang kesaksian palsu.
Bukti lainnya adalah pernyataan politikus Dedi Mulyadi, keputusan bebasnya tersangka Pegi Setiawan, dan pernyataan Polda Jawa Barat terkait penghapusan dua DPO.
Dalam sidang PK Saka Tatal, Pahlevi hadir bersama tiga jaksa lainnya: Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, dan Gema Wahyudi.
Mereka secara bergiliran membacakan jawaban penolakan novum.
Terkait harta kekayaan, melansir dari laman elhkpn, kekayaan Novriantino Jati Pahlevi tak sampai ratusan juta rupiah.
Total keseluruhan hartanya cuma Rp 86.050.000.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 82.000.000
1. MOBIL, SUZUKI SWIFT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.80.000.000
2. MOTOR, HONDA SPACY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.2.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 86.050.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 86.050.000
Lantas, seberapa besaran gaji Jaksa Jati Pahlevi?
Sebagai seorang abdi negara, besaran gaji yang dapat diterima oleh jaksa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.