Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib RT Pasren di Ujung Tanduk Seperti Iptu Rudiana, Saksi Bongkar Kebohongan, Keberadaan Misterius
Tak hanya Iptu Rudiana, nasib mantan Ketua RT Pasren dan anaknya, Abdul Kahfi juga di ujung tanduk dalam kasus Vina Cirebon.
SURYA.co.id -Tak hanya Iptu Rudiana, nasib mantan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kahfi juga di ujung tanduk dalam kasus Vina Cirebon.
Sejumlah saksi mengungkap kebohongan Pasren dan Kahfi saat hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (12/9/2024).
Satu diantaranya, Mantan Ketua RW 10, Itno Supriyanto.
Itno mengungkap beberapa saat setelah para terpidana diciduk polisi Polres Cirebon Kota, keluarga mereka mendatanginya.
Keluarga terpidana ini meminta bantuan Itno untuk mengantar mereka ke rumah RT Pasren.
Baca juga: Kekejaman Iptu Rudiana Dibongkar Saka Tatal dan Para Terpidana Kasus Vina, Otto Sampai Tahan Tangis
Keluarga terpidana berharap RT Pasren mau memberikan keterangan sebenar-benarnya tentang keberadaan para terpidana ini saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016.
Keluarga meyakini para terpidana ini berada di rumah milik RT Pasren bersama Kahfi semalaman hingga pagi.
Namun, RT Pasren dalam keterangan di kepolisian justru mengaku tidak tahu menahu keberadaan terpidana.
Setelah didatangi keluarga terpidana, Itno pun mengantar mereka ke rumah RT Pasren.
"Semua keluarga terpidana datang, maksudnya untuk datang ke rumah pak RT Pasren, untuk pak RT berkata jujur bahwa anak-anak tidur di rumah pak Pasren," ungkap Itno.
Itno membantah saat itu keluarga terpidana memberikan amplop berisi uang untuk RT Pasren.
"Tidak ada amplop. Itu memang spontanitas keluarga terpidana minta diantar ke pasren untuk menyatakan anak-anak tidur di rumah pak Pasren," sebut Itno.
Lalu, bagaimana respons RT Pasren saat itu?
"Pak Pasren bilang itu sudah urusan polisi, angkat tangan," ujar Itno sambil mengangkat tangan memperagakan sikap RT Pasren saat itu.
Keterangan Itno ini membantah ucapan RT Pasren yang menyebut keluarga terpidana memberikan amplop agar mau bersaksi mengakui para terpidana tidur di rumahnya.
Padahal, kata Pasren, saat itu dia tidak melihat para terpidana ini di rumahnya.
Sebelumnya, para terpidana saat menjadi saksi mahkota untuk terpidana lain juga mengungkap bahwa mereka tidur semalaman di rumah RT Pasren bersama Kahfi,
Salah satunya Hadi Saputra yang mengaku saat tewasnya Vina dan Eky pada 27 Agsutus 2016, dia tidur di rumah kontrakan milik Kahfi (RT Pasren) bersama sembilan temannya.
Hadi dan 9 temannya itu baru bangun esok harinya, tanggal 28 Agustus 2016 setelah dibangunkan RT Pasren.
Hadi bahkan baru mengetahui tewasnya Eky dan Vina di fly over Talun setelah dua hari kejadian.
Karena tak tahu menahu, Hadi pun melakukan aktivitas seperti biasa.
Baru, pada tanggal 31 Agustus 2016 saat tengah berkumpul dengan teman-temannya dia ditangkapi polisi dari unit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Saat itu lah penderitaan Hadi dan teman-temannya dimulai dengan penganiayaan yang dilakukan penyidik hingga divonis hukuman seumur hidup
Lalu, dimana RT Pasren sekarang?

Para tetagga RT Pasren yang juga menjadi saksi sidang PK mengaku tidak tahu keberadaan Pasren dan Kahfi saat ini.
Agung yang jaraknya hanya satu rumah dengan RT Pasren bahkan tidak pernah melihat sama sekali mereka.
"Ya, sekarang gak pernah melihat. BIasanya melihat kahfi kalau berangkat," katanya.
Saat ditanya siapa yang ada di rumah RT Pasren, Agung juga mengaku tidak paham.
"Gak tahu pak. Yakin gak tahu," katanya.
Sebelumnya, perlindungan RT Pasren juga ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana.
Menurut Sriyana, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana dan Ketua RT Pasren serta keluarganya.
Diketahui, kesaksian mereka adalah salah satu yang menyebabkan para terpidana dihukum sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, Iptu Rudiana merupakan keluarga korban atau ayah dari Eky.
Meski demikian, rupanya LPSK menilai Pasren dan Iptu Rudiana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Adapun alasannya karena pernyataan mereka tidak konsisten.
"Pertimbangan di LPSK berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen itu, keterangannya itu tidak konsisten," kata Sriyana menjelaskan, melansir dari tayangan youtube Diskursus Net.
Sementara itu, istri Rudiana juga ditolak permintaan perlindungannya karena bukan ibu kandung Eky.
Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai: Biar Majelis Hakim
Menurut Sriyana, terdapat perbedaan penilaian terhadap keluarga kandung dengan pihak lain dari korban suatu peristiwa.
Seperti diketahui, Abdul Pasren menjadi sosok yang paling dicari di kasus Vina Cirebon.
Sebab, kesaksiannya yang menjebloskan para terpidana hingga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon pun sudah melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Dalam pelaporan tersebut, para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi.
Para terpidana mengaku, pada malam tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, mereka tengah menginap di rumah kontrakan milik Abdul Pasren.
Baca juga: Sosok Reza Indragiri Pakar yang Soroti Make Up Rizqa Yunia Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.
"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi saa itu.
Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.
"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.
"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya."
"Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.
Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.
Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.
"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.
Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.
"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan."
"Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil."
"Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Pasren membantah semua tuduhan bahwa terpidana kasus Vina Cirebon, di antaranya Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi menginap di rumah kosong miliknya di malam pembunuhan dua sejoli itu.
Abdul Pasren yang mengenakan kemeja merah muda pun masih tetap kekeh pada kesaksiannya di tahun 2016.
"Tidak ada yang nginep di rumah saya, sedangkan saya tidur di runah sendiri. Hanya beritanya tuh di rumahnya Ibu Nining (berkumpul)," katanya dikutip dari youtube iNews Official.
Pembawa acara pun menanyakan Kahfi mengenai hal ini.
Apakah Kahfi benar bersama dengan para terpidana kasus Vina pada malam pembunuhan dua sejoli ini.
Mulanya Kahfi enggan untuk menjawab. Sampai ia mengakui jika ikut berkumpul dengan para terpidana di warung Bu Nining.
"Ya pas di Bu Nining saya melihat. Iya (kumpul bareng Kahfi)," ungkap Kahfi.
Namun Kahfi justru mengaku tak mengetahui lagi di mana keberadaan para terpidana setelahnya gegara ia berpisah.
"Sejak jam 9 saya langsung pulang. Gak tahu (terpidana ke mana). Langsung (pergi) tanpa permisi, tidak ada pamit. Pulang ke rumah orangtua (gak bersama sama terpidana)," beberya.
Menimpali omongan Abdul Pasren, Kahfi menyebut tak ada yang menginap di rumahnya.
Ia mengaku jarang bermain dan baru sekali itu saja berkumpul.
"Nggak, tidak pernah. Ya kosong aja (rumahnya Abdul Pasren). Gak tahu, saya jarang main. Pas itu aja ngumpul (sekali itu aja), di rumah saja," jelasnya/
Ketua RT Abdul Pasren
Iptu Rudiana
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.