Pembunuhan Vina Cirebon
Ingat Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon? Senasib Iptu Rudiana, LPSK Beber Penyebabnya
Masih Ingat dengan Ketua RT Abdul Pasren salah satu saksi kunci di Kasus Vina Cirebon? Kabarnya kini senasib dengan Iptu Rudiana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat, melansir dari Tribun Jakarta.
Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana.
Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon.
"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya.
Selan itu, Farhat Abbas juga meminta agar saksi kunci kasus Vina Cirebon, Aep, yang kini hilang tak tahu rimbanya untuk segera bertobat.
Farhat meminta Aep segera muncul agar kasus Vina Cirebon ternag benderang.
Ia juga menyebut pelarian Aep selama ini akan berakhir sia-sia.
Baca juga: 4 Strategi Pengacara Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Ingin Iptu Rudiana Hadir
Farhat bahkan mencontohkan Ferdy Sambo, yang tak bisa selamanya berlindung di balik institusi Polri.
"Mudah-mudahan nanti Aep, saran saya kembalilah ke sini. Karena kamu lihat saja Sambo, bintang dua tidak dilindungi polisi apalagi cuma kamu," ujar Farhat seperti dilansir dari Intens Investigasi.
Menurut Farhat, Aep hanya membikin sulit Polri.
Farhat meminta Aep menemui dirinya ketimbang terus-menerus menghindar.
Aep bakal terancam hukuman pidana penjara yang sangat lama jika tak ada niat untuk mengakui kesaksiannya yang diduga bohong.
"Kamu ini adalah rumput, duri-duri buat Polri. Jadi, kalau kamu enggak mau dipenjara lama, kamu ke sini aja baik-baik. Kita yang akan memintakan kamu ke LPSK, minta perlindungan," ujar Farhat.
Farhat juga memperingatkan kepada kuasa hukum Iptu Rudiana untuk tidak menakut-nakuti saksi kunci yang udah taubat, Dede Riswanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.