Berita Viral
Bikin Petani Magelang Jadi Miliarder, Begini Cara Pemerintah Tentukan Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
Bikin petani Magelang jadi miliarder dadakan, ternyata begini cara pemerintah tentukan harga ganti rugi Tol Jogja-Bawen.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Bikin petani Magelang jadi miliarder dadakan, ternyata begini cara pemerintah tentukan harga ganti rugi Tol Jogja-Bawen.
Diketahui, rejeki nomplok yang dialami seorang petani di Magelang, Jawa Tengah jadi sorotan publik.
Widodo Guritno, mendapat mendapat ganti rugi dari pemerintah senilai Rp 17, 6 miliar karena tanahnya kena proyek Tol Jogja-Bawen.
Hal ini tentu saja membuat Widodok jadi miliarder dadakan.
Lantas, bagaimana cara pemerintah menentukan harga ganti rugi tersebut?
Baca juga: Rejeki Nomplok Widodo Petani Magelang Mendadak Jadi Miliarder Berkat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
Pembangunan infrastruktur acap kali berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan atau pengadaan tanah. Apalagi infrastruktur berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berperan sebagai pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari menjelaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan ini juga memiliki aturan pelaksanaan hasil turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Di dalam kegiatan pengadaan tanah, berlaku skema ganti kerugian. Berdasarkan pasal 69 pada PP Nomor 19 Tahun 2021, ganti Kerugian dinilai oleh Penilai Publik (appraisal).
Baca juga: Kisah Walijo Malah Nelangsa Dapat Rp 742 Juta Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, 2 Kali Rumah Kena Proyek
Di mana merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan.
"Ini merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah bersifat final dan mengikat, yang artinya tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang berlaku," jelas Embun Sari dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Dia menjelaskan, Nilai Ganti kerugian seharusnya tidak lebih rendah dari nilai pasar (market value).
Karena dinilai oleh appraisal yang secara independen dan profesional telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
"Hal ini berbeda dengan jual beli, nilai transaksi ditentukan oleh para pihak, dan tidak semua nilai transaksi jual beli itu dapat dijadikan gambaran nilai pasar secara keseluruhan di lokasi tersebut," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bikin-Petani-Magelang-Jadi-Miliarder-Begini-Cara-Pemerintah-Tentukan-Ganti-Rugi-Tol-Jogja-Bawen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.