Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ternyata Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang Tak Ditahan, Dijaga Ketat Saat Bersaksi di Sidang

Ipda Taryono, tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, ternyata masih menghirup udara segar. 

Editor: Musahadah
KOLASE KOMPAS/IST
Setelah Yosep dan Danu divonis di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka baru. 

Yosep sendiri saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang ditangani oleh kuasa hukum barunya Silvia Devi Soembarto yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu.

Kronologi Pelanggaran Ipda Taryono

Oknum banpol Uci mengaku diperintah Kanit Jatanras untuk terobos TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Oknum banpol Uci mengaku diperintah Kanit Jatanras untuk terobos TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. (kolase youtube indra zainal chanel)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang

Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP," katanya.

Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

"Kemudian jam 5 sore tersangka T kembali masuk TKP," katanya.

Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 2021, Ipda Taryono kembali datang untuk menguras bak mandi.

"Jadi esok harinya pukul 10.00 WIB tersangka T ini kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," katanya.

Dia kemudian menyuruh Banpol Sumaduci alias Uci dan Muhamad Ramdanu alias Danu untuk menguras bak mandi di TKP kasus Subang.

"Karena saat tanggal 18 kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya tindakan menguras bak mandi dan menyuruh Uci serta Danu tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang.

"Dengan dikurasnya bak mandi tentunya terjadi perubahan di TKP. Menyebabkan kesulitan dari Tim Inafius dalam bekerja melakukan pola TKP," katanya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved