Berita Jombang

Kades di Jombang Siap Turun Kalau Buat Kesalahan Fatal, Warga Jombang Langsung Teriak Mudun Saiki Ae

Mendapatkan pertanyaan tersebut, kades menjawab bahwa pihak pemkab dan kecamatan akan melakukan sidak atau inspeksi dadakan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Rahardian Firmansyah, Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang mengikuti mediasi dengan warga usai didemo, Rabu (11/9/2024) lalu. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Desakan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang agar kepala desa (kades) setempat mundur, mendapat respons dari yang bersangkutan. Kades Rahardian Firmansyah yang baru didemo dengan tudingan tidak pernah masuk kantor menyatakan siap mundur.

Melalui statemen melalui video yang diterima SURYA, Kamis (12/9/2024), Kades Rahardian terlihat mengatakan siap mengundurkan diri namun sesuai dengan prosedur. Rahardian menjelaskan, jika memang ia melakukan kesalahan fatal maka siap turun dari jabatannya.

"Bilamana saya melalui kesalahan fatal saya siap turun, saya siap turun tanpa njenengan bengak-bengok (teriak-teriak), saya siap turun bilamana dari pemkab sudah menyatakan (bersalah)," kata Rahardian dalam video mediasi dengan warga itu.

Ternyata penegasan kades itu diterima warga seperti tantantan dan membuat mereka geram dan disambut dengan teriakan, 'Kesuwen, mudun saiki ae' (Kelamaan, mundur sekarang saja). Melihat respons warga yang sudah memuncak, kades terlihat menghela napas panjang.

Saat itu ada salah satu warga yang langsung bertanya kepada kades yang dimaksud kesalahan fatal itu bentuknya bagaimana. Dan apakah tidak masuk kantor selama 60 hari buka termasuk kesalahan fatal.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, kades menjawab bahwa pihak pemkab dan kecamatan akan melakukan sidak atau inspeksi dadakan.

"Kita di sini berkoordinasi, mediasi dari pak Kadis dan Camat juga menyatakan mau melakukan sidak. Kalau memang nanti terbukti dan ditemukan oleh OPD terkait dinyatakan saya bersalah, saya siap turun," ungkapnya.

Sementara menurut Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto, pihaknya tetap meminta masyarakat berpegang azas praduga tak bersalah atas permasalahan itu.

"Jadi kami harus melihat situasi dan keadaannya bagaimana, lalu didiskusikan dengan inspektorat juga. Arahnya seperti apa, apakah turun atau tidak, kan memang seperti itu. Kalau langsung turun, azas praduga tak bersalah nanti juga dipertanyakan," jelas Sholaudin.

Ia melanjutkan, pihaknya masih harus melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pihak terkait agar apa yang dikeluhkan masyarakat ini bisa terang benderang.

"Kita juga perlu melakukan diskusi dengan OPD terkait dalam hal ini inspektorat. Bapak ibu sekalian, kami itu terbatas wewenangnya, kita bukan dalam sistem kerajaan yang bisa langsung memutuskan, kami ada prosedur bapak ibu sekalian," paparnya.

Berkali-kali ia menyampaikan kepada masyarakat jika DPMD tidak bisa langsung memutuskan, karena pihaknya bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau misalnya kita memutuskan, apakah jabatan kades diperpanjang, diperpendek atau diberhentikan, tetapi kalau tidak ikut aturannya nanti kami yang salah," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved