Berita Viral

Nasib Muhammadun Kadisdikbud Kalsel yang Dipolisikan karena Dugaan Pengancaman, Guru Amalia Bereaksi

Belum selesai polemik dengan Guru Amalia Wahyuni, kini Kadisdikbud Kalsel Muhammadun dipolisikan karena dugaan pengancaman. Guru Amalia bereaksi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Banjarmasin Post
Aiansyah bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengancaman yang menyeret nama Kadisdikbud Kalsel ke Polda Kalsel, Selasa (10/9/2024) (kiri) Kadisdikbud Kalsel Muhammadun (kanan) 

SURYA.CO.ID - Belum selesai polemik dengan guru honorer di SMK bernama Amalia Wahyuni, kini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun, justru dipolisikan. 

Ia dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Babak, Aliansyah, ke Ditkrimsus Polda Kalsel, atas dugaan dugaan pengancaman, saat berkomunikasi lewat telpon dengan Aliansyah.

Bermula ketika Aliansyah menerima telepon dari seseorang yang mengaku Madun, Senin (9/9/2024).

Dalam isi percakapan telepon tersebut, Aliansyah mengaku diancam dan ditakut-takuti.

“Ada seseorang yang mengaku Madun, menelepon saya dan mengajak duel menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, kepada media.

Selain ancaman percakapan melalui sambungan telepon, Aliansyah mengaku kerap mendapati teror-teror dari orang tak dikenal.

Baca juga: Nasib Guru Amalia usai Diusir Kadisdikbud Muhammadun Karena Protes Merokok, Bingung Kini Dirumahkan

Tepatnya setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.

Diketahui, Aliansyah merupakan koordinator pada aksi unjuk rasa yang digelar Jumat (6/9/2024) lalu.

Hal tersebut juga disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Budi Khairannoor.

“Puncaknya, ancaman ini datang pada Senin kemarin sekitar siang,” tambahnya.

Budi mengaku sudah mengecek nomor telepon yang menghubungi kliennya tersebut melalui aplikasi Getcontact."

Ia meyakini pemilik nomor telepon tersebut diduga memang Kadisdikbud Kalsel.

Atas perbuatan tersebut, Aliansyah melapor ke Polda Kalsel dengan perkara UU ITE dalam Pasal 29 UU 1/24 Jo Pasal 335 KUHP.

Saat laporan, pihak Aliansyah juga membeberkan rekaman percakapan melalui telepon dengan seseorang yang mengaku Madun tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengonfirmasi laporan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved