Berita Jember

Pria Asal Semarang Nekat Culik Anak di Jember, Rebutan Hak Asuh dengan Istri Siri

Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan sorang pria berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Kukun Wawuli Hasanudin saat dikonfirmasi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), mengamankan sorang pria berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun

SL membawa kabur anak istri sirinya, SN (32) yang bertindak sebagai pelapor. 

Tersangka membawa bocah tersebut ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah,  sejak Juli 2024.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Kukun Wawuli Hasanudin, SL melakukan tindakan tersebut, karena pelaku meyakini anak itu adalah darah dagingnya, hasil hubungannya dengan pelapor enam tahun silam.

"Pelaku dengan ibu korban sempat nikah siri pada Januari 2024. Kemudian terjadi perselisihan, akhirnya anak ini (korban) dibawa lari oleh terlapor ke Semarang," ujar Iptu Kukun Wawuli Hasanudin, Selasa (10/9/2024).

Setelah itu, istri siri pelaku tersebut melaporkan hal itu ke Polres Jember pada Juli 2024. Kemudian, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Akhirnya kami jemput pelaku di rumahnya yang ada di Semarang, dan langsung kami lakukan penangkapan pada 5 September 2024. Kami interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kukun.

Kukun mengungkapkan, kasus tersebut dilatarbelakangi rebutan hak asuh anak antara pelaku dengan pelapor. 

Sebab bocah, itu diyakini  hasil hubungan mereka sebelum menikah siri.

"Motifnya karena rebutan anak saja, tidak ada kaitannya dengan perdagangan anak ," ulasnya.

Lebih lanjut, tambah Kukun, selama berada di Semarang,  pelaku merawat korban dengan baik, layaknya ayah memperlakukan putranya sendiri.

"Dikasih makan dan minum layaknya anak sendiri memang. Korban berada di Semarang sekitar dua bulanan," ungkap Kukun.

Kondisi anak tersebut, tambahnya, juga sangat sehat dan sekarang telah diserahkan kepada ibunya yang berada di Kecamatan Patrang, Jember.

"Kemarin telah diserahkan kepada ibunya dalam kondisi sehat," tuturnya.

Atas tindakannya itu, Kukun menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 330 dan 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penculikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved