Berita Jember
Pria Asal Semarang Nekat Culik Anak di Jember, Rebutan Hak Asuh dengan Istri Siri
Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan sorang pria berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), mengamankan sorang pria berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun
SL membawa kabur anak istri sirinya, SN (32) yang bertindak sebagai pelapor.
Tersangka membawa bocah tersebut ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah, sejak Juli 2024.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Kukun Wawuli Hasanudin, SL melakukan tindakan tersebut, karena pelaku meyakini anak itu adalah darah dagingnya, hasil hubungannya dengan pelapor enam tahun silam.
"Pelaku dengan ibu korban sempat nikah siri pada Januari 2024. Kemudian terjadi perselisihan, akhirnya anak ini (korban) dibawa lari oleh terlapor ke Semarang," ujar Iptu Kukun Wawuli Hasanudin, Selasa (10/9/2024).
Setelah itu, istri siri pelaku tersebut melaporkan hal itu ke Polres Jember pada Juli 2024. Kemudian, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya kami jemput pelaku di rumahnya yang ada di Semarang, dan langsung kami lakukan penangkapan pada 5 September 2024. Kami interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kukun.
Kukun mengungkapkan, kasus tersebut dilatarbelakangi rebutan hak asuh anak antara pelaku dengan pelapor.
Sebab bocah, itu diyakini hasil hubungan mereka sebelum menikah siri.
"Motifnya karena rebutan anak saja, tidak ada kaitannya dengan perdagangan anak ," ulasnya.
Lebih lanjut, tambah Kukun, selama berada di Semarang, pelaku merawat korban dengan baik, layaknya ayah memperlakukan putranya sendiri.
"Dikasih makan dan minum layaknya anak sendiri memang. Korban berada di Semarang sekitar dua bulanan," ungkap Kukun.
Kondisi anak tersebut, tambahnya, juga sangat sehat dan sekarang telah diserahkan kepada ibunya yang berada di Kecamatan Patrang, Jember.
"Kemarin telah diserahkan kepada ibunya dalam kondisi sehat," tuturnya.
Atas tindakannya itu, Kukun menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 330 dan 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penculikan.
pria culik anak di Jember
penculikan
rebutan hak asuh
istri siri
Polres Jember
Semarang
Jawa Tengah
Kecamatan Patrang
Jember
Jawa Timur
Jatim
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.