Berita Kediri

Sempat Kabur, Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Jalan Raung Kota Kediri Berhasil Diringkus

Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket Jalan Raung

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
ist
Kasatreskrim Polres Kediri K Iptu Fathur Rozikin saat melakukan rilis ungkap kasus perampokan disertai dengan kekerasan pada Jumat (6/9/2024). 

SURYA.co.id, KEDIRI - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam pengungkapan ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua terduga pelaku, yaitu TZA (29) dari Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, dan WAI (29) dari Desa Purworejo, Kecamatan Kandat.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa aksi perampokan terjadi pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu swalayan 24 jam di Jalan Raung.

Setelah penyelidikan intensif, kedua pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/9/2024) malam.

"Pelaku TZA ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Ngadiluwih, sedangkan WAI diamankan di Kecamatan Kandat," kata Fathur, Jumat (6/9/2024).

Fathur menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan mendatangi swalayan yang buka 24 jam, mengancam karyawan dengan senjata, dan memaksa mereka untuk menunjukkan brankas uang.

Akibat dari aksi tersebut, minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.

Fathur juga menambahkan bahwa sebelum perampokan di Jalan Raung, kedua pelaku telah melancarkan aksi serupa pada pukul 03.00 WIB di swalayan Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Jadi sebelum beraksi di Swalayan daerah Jalan Raung, keduanya sempat beraksi di wilayah Ngadiluwih. Dengan modus yang sama," jelas Fathur.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sebilah parang dan pistol yang diduga digunakan pelaku dalam kejahatan tersebut.

Hasil kejahatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar angsuran.

Menurut Fathur, WAI merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kejahatan serupa pada tahun 2019 di Kabupaten Kediri.

Seusai melakukan perampokan di dua minimarket, kedua pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah, termasuk Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Mojokerto.

Mobil Panther yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik WAI.

"Otak dari kejahatan ini adalah WAI, yang saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Kediri," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah aksi kejahatan serupa di masa depan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved