Pembunuhan Vina Cirebon
Make Up Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Tak Luntur Menandakan Hal Ini
Majelis hakim sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon terus-terusan menjadi sorotan. Kali ini hakim Rizqa Yunia.
SURYA.co.id - Majelis hakim sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon terus-terusan menjadi sorotan.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Arie Ferdian menjadi sorotan luas karena memutuskan persidangan PK terpidana kasus Vina Cirebon tertutup, sebelum akhirnya diprotes kuasa hukum dan akhirnya digelar terbuka.
Kini, hakim anggota Rizqa Yunia medapat sorotan pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Reza Indragiri tidak menyorot sosok dan gelagat hakim Rizqa Yunia saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, tapi saat dia memimpin sidang PK Saka Tatal.
Seperti diketahui, hakim Rizqa Yunia menjadi ketua majelis saat sidang PK Saka Tatal.
Baca juga: Imbas LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pakar: Sinyal yang Harus Ditangkap Hakim MA
Sementara salah satu hakim anggotanya adalah Galuh Rahma Esti yang kini juga menjadi hakim anggota di sidang terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Reza Indragiri, sepanjang dia hadir sebagai ahli di sidang Saka Tatal dia melihat hakim Rizqa ini tampak sangat tenang.
"Indikator dari make up nya. Tidak luntur mas. Artinya kalau dia merasa tegang, cemas, tertekan, pasti suhu badan naik. Lalu, apa yang terjadi? pasti berkeringat kan. Make up sedikit banyak luntur," ungkap Reza Indragiri dikutip dari tayangan youtube Diskursus Net pada Rabu (4/9/2024).
Namun, lanjut Reza, make up hakim Rizqa ini tidak luntur sepanjang persidangan.
Terlepas dari make up yang digunakan hakim Rizqa, Reza melihat Rizqa terlihat sangat tenang saat berbicara serta sorot mata tidak memperlihatkan adanya perubahan emosi yang tajam,
"Plus tidak ada tanda-tanda (make up) luntur. Mengindikasikan ketenangan kendali diri, kendali emosi yang baik," katanya.
"Mudah-mudahan mencerminkan kendali rasio, kendali akal sehat," harap Reza.
Kini, setelah Rizqa menjadi hakim anggota, lanjut Reza, tentu dia akan lebih rileks dibandingkan saat menjadi hakim ketua.
Sementara terkait hakim ketua Arie Ferdian, Reza mengaku tidak terlalu memperhatikan karena nanti akan mempengaruhi penilaiannya terhadap persidangan.
Hanya saat diminta menanggapi keputusan hakim Arie yang akan membuat sidang tertutup, menurut Reza persidangan tertutup hanya bisa digunakan untuk perkara kesusilaan dan perkara anak.
Untuk perkara ini, persidangan tertutup hanya bisa digunakan untuk meomen tanya jawab jika terkait kesusilaan.
Hal ini pernah terjadi saat sidang kasus Sambo dengan terdakwa Putri Candrawati.
Saat itu hakim menutup sidang ketika memeriksa Putri terkait kesusilaan.
"Persidangan secara terbuka, namun khusus terbatas pada tanya jawab tentang kesusilaan baru persidangan ditutup. Setelah selsai baru dibuka kembali," katanya.
Seperti diberitakan, majelis hakim PK terpidana kasus Vina Cirebon diprotes saat sidang pertama Peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon hari ini, Rabu (4/9/2024).
Tiga hakim, yakni Arie Ferdian (ketua), Rizqa Yunia (anggota) dan Galuh Rahma Esti (anggota) diprotes karena akan menggelar sidang PK secara tertutup.
Sidang PK yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB awalnya memeriksa surat kuasa dari terpidana Rivaldy yang diserahkan tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak berdiri tenang di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Setelah itu, ketua mejelis hakim Arie Ferdian menjelaskan bahwa karena dalam salah satu dakwaan tertuang tindak pidana asusila, maka sesuai ketentuan, persidangan tidak terbuka untuk umum alias tertutup.
Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," ucap Arie Ferdian.
Keputusan tersebut langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum para terpidana yang hadir di ruang sidang.
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan keberatannya secara tegas.
"Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena pokok perkara tidak membicarakan tindak pidana asusila," katanya.
Selain itu, lanjut Jutek, di dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana asusila yang dimaksud, tetapi pidana pembunuhan (Pasal 340 KUHP).
"Pada sidang PK Saka Tatal juga terbuka untuk umum," sebut Jutek di muka sidang.
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum terpidana juga menolak tegas persidangan tertutup.
Menurut Otto, sudah jelas di amar putusan terdakwa bahwa yang diputuskan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal asusila.
"Oleh karena itu kami meminta agar persidangan dilakukan secara terbuka. Kalau tetap dilakukan tertutup, kami tidak akan melanjutkan persidangan ini dan tetap meminta persidangan ini terbuka," tegas Ketua DPN Peradi ini.
Sidang akhirnya diskors selama 15 menit, menunggu keputusan majelis hakim terkait keberatan dari tim kuasa hukum.
Setelah diskors, majelis hakim akhirnya setuju sidang digelar terbuka, dan para terpidana disidang secara bersamaan.
Berikut biodata para hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Arie Ferdian

Dikutip dari laman PN Kota Cirebon, Arie Ferdian menyelesaikan pendidikan hingga master hukum (MH).
Arie lahir di Tarakan pada 14 April 1978.
Sedangkan data harta Arie Ferdian dapat diketahui dari laman e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Arie Ferdian melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023. Berikut daftarnya:
1. Data Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 120.000.000
1. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 33.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 186.300.000
II. HUTANG Rp 120.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000
Rizqa Yunia

Dikutip dari situs PN Cirebon, Rizqa Yunia lahir di Praya pada 4 Juni 1979.
Pendidikan terakhir yakni S1 dan golongan IV/A.
Rizqa mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi pada tahun 2018 hingga 2021.
Baru kemudian ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Cirebon sampai saat ini.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total harta kekayaan Rp 1.160.200.000, pada 23 Januari 2024/Periodik - 2023).
Baca juga: Drama Baru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Sidang PK Saka Tatal Siap Dilangsungkan
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 955.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 85.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 85.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total
HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.160.200.000
Galuh Rahma Esti
Galuh Rahma Esti diketahui lahir di Surabaya, 17 juni 1980.
Ia menempuh pendidikan S2 atau Pascasarjana.
Galuh kini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Brebes.
Dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Galuh Rahma Esti juga pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2009.
Di laman LHKPN tanggal penyampaian 17 Januari 2023, Galuh Rahma Esti memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4.814.000.000.
Dari total kekayaannya itu, Galuh Rahma Esti memiliki empat rumah yang merupakan hasil sendiri.
Rumah itu berada di Jakarta Selatan, Bogor, Majalengka, dan Brebes.
Total kekayaan dari empat rumah itu yakni mencapai Rp 3.700.000.000.
Kemudian Galuh Rahma Esti juga memiliki lima mobil dan satu motor.
Empat mobil yang dimiliki Galuh Rahma Esti yaitu Altis, Xenia, Terrano, Pajero Dakkar, dan Toyota SUV.
Total harta dari kendaraannya itu mencapai Rp 1.037.000.000.
Kemudian Galuh Rahma Esti juga memiliki utang Rp 100.000.000.
Sehingga total kekayaannya mencapai 4.814.000.000.
Berikut rincian harta kekayaan Galuh Rahma Esti.
I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 31 Desember 2022 Pelaporan LHKPN
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.700.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 217 m2/250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 93 m2/80 m2 di KAB / KOTA MAJALENGKA, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/90 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.037.000.000
1. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 55.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
4. MOBIL, NISSAN TERRANO JEEP Tahun 2003, HIBAH DENGAN AKTA Rp 80.000.000
5. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO DAKKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
6. MOBIL, TOYOTA SUV Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 490.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 177.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.914.000.000
II. HUTANG Rp 100.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.814.000.000. (tribun jabar/bangka pos)
Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Arie Ferdian
Hakim Rizqa Yunia
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.