Pembunuhan Vina Cirebon

Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Jika Putusan MA Ini Dipatuhi, Otto Hasibuan: Kalau Terbukti, Selesai

Ucapan Otto Hasibuan menarik perhatian publik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Tribun Cirebon
Otto Hasibuan. Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Jika Putusan MA Ini Dipatuhi. Otto Hasibuan Sebut Kalau Terbukti, Selesai. 

SURYA.co.id - Ucapan Otto Hasibuan menarik perhatian publik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Ia menyinggung tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang jika diterapkan, maka para terpidana harusnya bebas.

Awalnya, Otto Hasibuan mengatakan alasan ia dan tim mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya kita mengajukan PK ini dengan dasar adanya satu novum ya kedua juga ada beberapa kekhilafan majelis hakim di tingkat pertama maupun tingkat Pengadilan Tinggi” ucap Otto Hasibuan, dikutip dari Youtube tvOneNews.

Lalu, ia menjelaskan PK diajukan juga karena adanya pertentangan antara dua putusan.

Baca juga: Sempat Tertinggal saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK, Sudirman Dapat Pengamanan Ekstra

“Kemudian ada juga adanya pertentangan antara dua putusannya yang saling bertentangan satu sama lain” ujarnya.

Otto Hasibuan juga menjelaskan apa itu novum dan novum seperti apa yang bisa diajukan ke dalam PK.

“Kalau mengenai soal novum, kita bisa melihat bahwa prinsip novum itu adalah keadaan baru kan keadaan baru adalah ada fakta-fakta hukum yang ada pada waktu terjadinya perkara tersebut. Tapi pada waktu itu enggak ditemukan yang kemudian sekarang baru ditemukan” ucap Otto Hasibuan.

Tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina tersebut menyebutkan novum di PK tersebut adalah saksi-saksi yang tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

“Antara lain yang kita lihat di sini ada fakta bahwa sebenarnya saksi-saksi yang dulu bercerita itu sebenarnya enggak benar, enggak pernah mereka apa mengetahui. Sebenarnya saksi-saksi dulu itu bercerita itu seperti Dede dan sebagainya Itu adalah merupakan saksi-saksi yang palsu” katanya.

Baca juga: Apa Kabar Timsus Bentukan Kapolri yang Ungkap Kasus Vina Cirebon? Pakar: Sudah Punya Simpulan

“Jadi sebenarnya fakta-fakta yang diterangkannya dulu itu adalah fakta-fakta yang tidak benar yang mana, kalau majelis hakim pada waktu itu tahu bahwa itu sesungguhnya tidak benar maka pasti Hakim memberikan putusan lepas ataupun putusan bebas” lanjutnya.

Faktor yang kedua tentang kekhilafan hakim, Otto Hasibuan menyampaikan seharusnya para terdakwa dari awal kasus Vina ini harus didampingi pengacara kalau tidak putusan akan batal atau tidak sah.

Sedangkan terpidana kasus Vina tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum pada saat sidang 2016 silam.

“Nah kedua Faktor yang kedua tentang kekhilafan Hakim juga yang dilihat di sini ini kelihatannya sepele tapi fundamental bahwa sebenarnya ini mudah sekali perkara ini untuk diputuskan untuk membebaskan para terpidana ini” ucapnya.

“Jadi ada putusan Mahkamah Agung mengatakan bahwa kalau dari awal dia tidak bisa tidak didampingi oleh pengacara walaupun kemudian di pengadilan dia didampingi pengacara maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung maka penyelidikan tersebut harus dinyatakan batal dan dia harus dilepaskan dari tuntut dakwaan segala dakwaan ya” lanjutnya.

Otto Hasibuan menegaskan kalau peraturan dari Mahkamah Agung tersebut konsisten diterapkan maka 6 terpidana kasus Vina tersebut bisa bebas tanpa bukti-bukti apapun.

“Nah itu jadi kalau ini sebenarnya mau konsisten diterapkan oleh Mahkamah Agung kita tidak perlu lagi mencari-cari bukti-bukti macam-macam cukup menerapkan prinsip hukum ini bahwa kita buktikan bahwa ternyata di pengadilan waktu di kepolisian dia tidak pernah didampingi oleh pengacara” ucapnya.

“Dan kalau ini terbukti selesai sudah dia harus dibebaskan kalau kita mau konsisten terhadap putusan Mahkamah Agung” tutupnya.

Bawa Amunisi 50 Saksi

Otto Hasibuan dan pengacara lainnya membawa sederet 'amunisi' untuk membela para terpidana kasus Vina Cirebon di sidang Peninjauan Kembali (PK).

Otto mengaku sudah menyiapkan banyak saksi hingga bukti-bukti baru.

Ia telah menyiapkan 50 saksi untuk menguatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh

“Puluhan saksi yang disiapkan oleh kami, terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, melansir dari ANTARA.

Otto menjelaskan para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani oleh keenam terpidana tersebut pada 2016.

Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Vina dan Eky.

“Banyak sekali memori PK ini, tetapi yang terutama ada beberapa novum itu adalah bukti-bukti yang baru ditemukan sekarang ini,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini para terpidana yang menjadi kliennya, sudah hadir di PN Cirebon guna mengikuti jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh timnya.

Adapun keenam terpidana ini terdiri dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Rivaldy Aditya Wardana.

“Untuk jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan tim kami, pada sidang berikutnya,” tuturnya.

Sedangkan anggota kuasa hukum DPN Peradi Jutek Bongso menyampaikan sidang PK yang diikuti para terpidana tersebut, sempat dihentikan sementara atau diskors selama 15 menit.

Dia menyebutkan majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin oleh Arie Ferdian, berencana untuk melaksanakan persidangan secara tertutup karena pada kasus kematian Vina dan Eky terdapat unsur asusila.

Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain

Pihaknya menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencakup unsur asusila, melainkan hanya terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
“Kami tidak setuju dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Kami akan menolak untuk melanjutkan persidangan,” kata Jutek.
 
Kendati demikian, tambah dia, majelis hakim kemudian menyetujui dan memutuskan menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum.
 
“Pengadilan ini seharusnya terbuka untuk umum. Jika majelis hakim memaksakan sidang tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain,” ucap dia.

Makin Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan

Sebelumnya, Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan. 

Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.

Otto Hasibuan. Dulu Pasang Badan saat Dede Disomasi Iptu Rudiana, Otto Hasibuan Kini Malah Dilema.
Otto Hasibuan. Dulu Pasang Badan saat Dede Disomasi Iptu Rudiana, Otto Hasibuan Kini Malah Dilema. (Youtube)

Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.

"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan. 
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto 

Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini. 

Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over

"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto. 

Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.   

Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah. 

"Kalau tidak bersalah tapi dihukum itu perbuatan yang sangat luar biasa tidak bisa kita tolelir," tegasnya. 

Otto mengaku meneteskan air mata setelah bertemu dengan keluarga para terpidana. 

Apalagi setelah membaca berkas perkara yang membuatnya yakin para terpidana ini tidak bersalah. 

"Sangat-sangat memilukan. Kami mengetahui sebenarnya, setelah membaca berkasnya. 
Sangat beralasan bagi kami sehingga kami mengajukan PK," ungkapnya. 

Otto menegaskan di sidang PK yang dimulai hari ini (4/9/2024) banyak bukti-bukti yang akan dibeberkan. 

"Kami sudah semangat, dengan kehadiran bapak ibu sekalian, kami tambah semangat lagi," tegasnya. 

Otto berharap bahwa perjuangan hukum yang dilakukan oleh timnya akan berhasil dan mendapatkan berkah.

"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dalam kasus ini.

"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved