Berita Viral

Ketua MKKS Malah Bela Kadisdikbud Merokok saat Rapat, Bu Guru Amalia Jawab Menohok: Saya Tak Minta

Bu Guru Amalia yang tegur Kadisdikbud merokok di ruangan ber-AC beri klarifikasi baru. Bantah pernyataan Ketua MKKS.

instagram
Bu Guru Amalia yang tegur Kadisdikbud merokok di ruangan ber-AC. Beri jawaban menohok kepada Ketua MKKS. 

Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum, yakni Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.

Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.

Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.

“Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas,” kata Forum Ambin.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan,” tambah mereka.

Diketahui, Forum Ambin Demokrasi diinisiasi oleh sejumlah tokoh, seperti IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Hairansyah, Berry Nahdian Furqon, Noorhalis Majid, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, dan Suriani Hair.

Dukungan juga datang dari Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhamad Hadin Muhjad.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Senat ULM itu bahkan siap pasangan badan membela Amalia.

“Apabila Kadisdikbud Kalsel menyentuh atau memecat ibu guru yang memviralkan perilaku dirinya yang diduga kurang sopan, kami bersama Komite Hukum Advokasi Guru siap membela,” tegas Hadin.

Terpisah. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Kalimantan Selatan, HM Ali Muksi mengungkap hal berbeda.

Ali membenarkan Muhammadun merokok di dalam ruangan, namun Ia juga memastikan, Amalia bukanlah peserta resmi rapat.

"Yang sebenarnya posisi Bapak Kepala Dinas juga kurang memperlihatkan (tidak menampakkan) rokoknya," katanya, dikutip dari Instagram pribadinya @cak_aly.

"Yang bersangkutan bukan sebagai ketua dan bukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK. Sudah diklarifikasi pihak sekolah," tandasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved