Berita Viral

Rekam Jejak Muhammadun, Kadisdikbud Viral Usir Guru yang Protes Dia Merokok di Rapat, Pernah Didemo

Muhammadun, Kadisdik Kalsel viral setelah mengusir guru yang memprotes dia saat merokok di acara resmi. Ini rekam jejaknya!

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribun banjarmasin
Muhammadun, Kadisdikbud Kalsel viral usir guru yang memprotes dia merokok di rapat resmi. 

SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak Muhammadun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kadisdikbud Kalsel) yang viral karena mengusir guru yang memprotesnya. 

Muhammadun diprotes karena merokok saat hadir dalam rapat koordinasi dengan para guru yang tergabung dalam tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK tahap II di sebuah hotel pada Senin (2/9/2024).

Tidak hanya merokok, Muhammadun juga hanya memakai sandal saat memasuki ruangan rapat.

Sang guru yang diketahui bernama Amalia Rosi membagikan pengalaman pahitnya itu dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @amaliawyn.

Amalia yang merupakan guru honorer SMK di Kota Banjarbaru mengaku melihat Muhammadun masuk ke ruangan sambil merokok dan hanya memakai sendal jepit.

Baca juga: Kisah Ahmad Penjual Gulali yang Viral Baca Al Quran di Pinggir Jalan, Tak Makan Demi Bayar Kontrakan

"Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan merokok di hadapan pegawai, di hadapan ASN, di ruangan ber-AC di hotel berbintang," katanya.

Amalia melanjutkan, dirinya sempat menegur Muhammadun karena merokok di dalam rungan.

Namun bukannya mematikan rokok, Muhammadun justru menyuruh Amalia keluar.

Usai videonya viral, Amalia mendapat banyak dukungan. 

Salah satunya datang dari Forum Ambin Demokrasi.

Melalui pernyataan resmi, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.

“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.

Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum, yakni Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.

Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved