Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Nasib Iptu Rudiana dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Sikap LPSK Sinyal Penting

Nasib Iptu Rudiana kian di ujung tanduk, sementara 7 terpidana kasus Vina sudah mulai ada jalan terang. Sikap LPSK jadi petunjuk!

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jabar
Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang. 

SURYA.co.id - Nasib Iptu Rudiana menjadi sorotan setelah para terpidana kasus Vina Cirebon memulai sidang Peninjauan Kembali pada Rabu (4/9/2024).

Pasalnya, nama RUdiana menjadi materi penting dalam memori PK yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Di memori PK itu disebutkan peran Iptu Rudiana yang diduga telah merekayasa kasus hingga penganiayaan yang dilakukan terhadap para tersangka saat proses penyidikan. 

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana mengungkap nama Rudiana ditulis di memori PK bersama dua polisi anak buahnya. 

"Ada 3 nama, salah satunya Rudiana. Ikut menyiksa dari depan SMP 11 sampai di polres, berikut 2 anak buahnya. Kami sudah kros cek semua, dan kami masukkan dalam memori PK," tegas Jutek Bongso dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (5/9/2024). 

Baca juga: Bukan Iptu Rudiana, Pakar Hukum Sebut yang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon 2 Orang Ini

Diungkapkan Jutek, penyiksaan itu sudah dilakukan di dalam mobil saat mereka diitangkap. 

Saat itu mereka dipukuli hingga disundut rokok. 

"Kami sudah pastikan, ada foto yang beredar, diantara mereka juga saling melihat. Orangtua juga melihat kondisinya babak belur. Itu bukan fitnah, itu kejadian. gak bisa dibantah itu," katanya. 

Jutek memastikan sudah melaporkan Iptu Rudiana terkait penyiksaan dan pemberian keterangan palsu ke Mabes Polri. 

Karena itu dia berharap Mabes Polri segera menaikkan status Rudiana menjadi tersangka kasus ini.

Hal ini akan membantu para terpidana di dalam sidang PK.  

"Mabes Polri kami mohon bantuannya untuk cepat naikkan status Rudiana. Apa yang kami laporkan betul dan persitiwa itu (pembunuhan) tidak ada," tegasnya. 

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan apa yang dilakukan Iptu Rudiana dan anak buahnya tidak boleh selesai di pelanggaran kode etik saja. 

Hal ini karena Iptu Rudiana telah memberikan kesaksian bohong di depan pengadilan dan penyiksanaan berat di dalam jabatan. 

"Untuk semua yang melakukan penyiksaan, jangan hanya selesai di kode etik, tetapi harus dipidanakan," tegasnya. 

Susno menunggu Mabes Polri untuk segera memberikan keputusan hal ini.

"Kita berharap mabe spolri tidak berlama-lama, supaya masyarakat tidak memberikan penilaian yang negatif kepada polri. Kasus yang dilaporkan segera diproses dan ditentukan tersangkanya, tidak berlama-lama," katanya. 

Susno juga berharap hal itu segera disampaikan ke masyarakat agar tidak menjadi gaduh dan masyarakat menjadi tahu. 

"Ini tidak akan mengurangi kepercayaan masyarakat atau menjatuhkan polri. Justru ini akanmengangkat kepercayaan masyarakat pada polri. bahwa polri betul adanya Ingin serius dan tidak membenarkan tindakan penganiayaan dan tindakan yang keliru dakam melakukan penyidikan" 

"Mudah-mudahan di bawah kepemimpinan pak Sigit (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), hal ini betul-betul terlaksana, sehingga memenuhi harapan masyarakat," tegasnya. 

Beda Nasib Iptu Rudiana dan 6 Terpidana

Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya.
Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya. (kolase youtube dan Tribunnews)

Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon

Hal ini berbeda dengan Iptu Rudiana yang permohonannya ditolak LPSK. 

Padahal, Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban almarhum Eky.

Pngacara Saka Tatal yang juga mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi. 

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024). 

Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong. 

Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.

"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat. 

Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra. 

Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.    

Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban. 

"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan  asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024). 

Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu

"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.

Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 
 
"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.

Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.

LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung. 

"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).

Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.

"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved