Pembunuhan Vina Cirebon

Makin Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan Usai Napak Tilas di TKP, Otto Hasibuan: Menyakitkan

Otto Hasibuan makin yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan setelah napak tilas di lokasi kejadian. Ini tekadnya!

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Otto Hasibuan makin yakin kasus Vina Cirebon setelah napak tilas di TKP jelang sidang PK hari ini. 

SURYA.co.id - Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan. 

Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.

Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.

"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan. 
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto 

Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini. 

Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu

"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto. 

Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.   

Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah. 

"Kalau tidak bersalah tapi dihukum itu perbuatan yang sangat luar biasa tidak bisa kita tolelir," tegasnya. 

Otto mengaku meneteskan air mata setelah bertemu dengan keluarga para terpidana. 

Apalagi setelah membaca berkas perkara yang membuatnya yakin para terpidana ini tidak bersalah. 

"Sangat-sangat memilukan. Kami mengetahui sebenarnya, setelah membaca berkasnya. 
Sangat beralasan bagi kami sehingga kami mengajukan PK," ungkapnya. 

Otto menegaskan di sidang PK yang dimulai hari ini (4/9/2024) banyak bukti-bukti yang akan dibeberkan. 

"Kami sudah semangat, dengan kehadiran bapak ibu sekalian, kami tambah semangat lagi," tegasnya. 

Otto berharap bahwa perjuangan hukum yang dilakukan oleh timnya akan berhasil dan mendapatkan berkah.

"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dalam kasus ini.

"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas dia.

Nasib Sudirman Tertinggal

Para terpidana kasus Vina Cirebon akan didampingi LPSK saat sidang PK hari ini, Rabu (4/9/2024).
Para terpidana kasus Vina Cirebon akan didampingi LPSK saat sidang PK hari ini, Rabu (4/9/2024). (youtube Nusantara TV)

Otto direncanakan akan memimpin para pengacara dari DPN Peradi untuk mendampingi para terpidana di sidang PK. 

Hal ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso sehari menjelang sidang pada Selasa (3/9/2024). 

Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini,  terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi. 

Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!

"Tiap sidang akan kirim 25 penasehat hukum (PH) untuk mendampingi para terpidana," kata Jutek dikutip dari channel youtube Cumicumi pada Selasa (3/9/2024). 

Terkait perlindungan LPSK, Jutek memastikan informasi itu baru diterimanya. 

"Jadi, untuk besok (para terpidana) akan dikawal LPSK," tegasnya.  

Jutek berharap terpidana lain yang masih tertinggal, yakni Sudirman juga bisa bergabung di sidang PK bersama enam terpidana lain. 

Seperti diketahui, permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (22/8/2024) dan PN Cirebon baru akan menggelar sidang pada 25 September 2024. 

Meski begitu, kuasa hukumnya berharap sidang PK Sudirman bisa digabungkan dengan 6 terpidana lain.

"Karena perkaranya sama kami mohon digabungkan. Semoga besok (hari ini) ada putusan penetapan, kalau gak kita akan tunggu," kata Jutek Bongso. 

Diakui Jutek, Sudirman kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi setelah mencabut kuasa pengacara lamanya. 

"Keluarganya datang ke kami, menanyakan bagaimana nasih Sudirman ketika kami daftarkan PK 6 terpidana. Saya jelaskan, kalau Sudirman tidak mengajukan PK, jika 6 terpidana lain bebas, Sudirman tidak bebas kalau tidak mengajukan. Karena PK itu per individu," terang Jutek. 

Akhirnya setelah tim Peradi mendapatkan kuasa, langsung membuat memori PK selama tiga hari dan mengajukannya ke PN Cirebon.

Sebelumnya, dalam tayangan Nusantara TV, Jutek mengungkapkan, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.

Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.

Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.

Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.

"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.

"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.

Keterangan Sudirman yang masih kerap berubah-ubah ini membuat tim kuasa hukumnya juga meminta perlindungan ke LPSK. 

"Tim yang bertemu menceritakan emang betul bahwa selama ini dia ditahan di Polda intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa ikut membunuh, dia bantah semua," katanya dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).

"Untuk mengecek itu Sudirman ini dalam keadaan normal seperti yang kita sampaikan atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada lpsk secara resmi untuk meminta proses perlindungan dan sekaligus memohon untuk dilakukan assesment," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum Sudirman lainnya, Titin Prialianti mengatakan tim Peradi telah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024 lalu.

Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.

"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).

Adapun alasan permohonan penggabungan yakni efisiensi waktu dan biaya.

Selain itu, agar pemeriksaan dalam sidang PK juga bisa lebih cepat diselesaikan.

 "Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.

Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.

Titin Prialianti mengungkapkan hingga hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.

Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.

Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon. 

"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved