Pembunuhan Vina Cirebon
Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu
6 Terpidana kasus Vina Cirebon didampingi LPSK saat sidang PN hari ini. Akankan mereka bisa bebas?
SURYA.co.id - Fakta baru terungkap menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (4/9/2024).
Pemohon, 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan dihadirkan di sidang PK didampingi tim kuasa hukum dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan.
Kabar lain, enam terpidana ini sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso sehari menjelang sidang pada Selasa (3/9/2024).
Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini, terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi.
Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!
"Tiap sidang akan kirim 25 penasehat hukum (PH) untuk mendampingi para terpidana," kata Jutek dikutip dari channel youtube Cumicumi pada Selasa (3/9/2024).
Terkait perlindungan LPSK, Jutek memastikan informasi itu baru diterimanya.
"Jadi, untuk besok (para terpidana) akan dikawal LPSK," tegasnya.
Jutek berharap terpidana lain yang masih tertinggal, yakni Sudirman juga bisa bergabung di sidang PK bersama enam terpidana lain.
Seperti diketahui, permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (22/8/2024) dan PN Cirebon baru akan menggelar sidang pada 25 September 2024.
Meski begitu, kuasa hukumnya berharap sidang PK Sudirman bisa digabungkan dengan 6 terpidana lain.
"Karena perkaranya sama kami mohon digabungkan. Semoga besok (hari ini) ada putusan penetapan, kalau gak kita akan tunggu," kata Jutek Bongso.
Diakui Jutek, Sudirman kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi setelah mencabut kuasa pengacara lamanya.
"Keluarganya datang ke kami, menanyakan bagaimana nasih Sudirman ketika kami daftarkan PK 6 terpidana. Saya jelaskan, kalau Sudirman tidak mengajukan PK, jika 6 terpidana lain bebas, Sudirman tidak bebas kalau tidak mengajukan. Karena PK itu per individu," terang Jutek.
Akhirnya setelah tim Peradi mendapatkan kuasa, langsung membuat memori PK selama tiga hari dan mengajukannya ke PN Cirebon.
Sebelumnya, dalam tayangan Nusantara TV, Jutek mengungkapkan, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.
Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.
Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.
"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.
"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.
Keterangan Sudirman yang masih kerap berubah-ubah ini membuat tim kuasa hukumnya juga meminta perlindungan ke LPSK.
"Tim yang bertemu menceritakan emang betul bahwa selama ini dia ditahan di Polda intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa ikut membunuh, dia bantah semua," katanya dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
"Untuk mengecek itu Sudirman ini dalam keadaan normal seperti yang kita sampaikan atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada lpsk secara resmi untuk meminta proses perlindungan dan sekaligus memohon untuk dilakukan assesment," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Sudirman lainnya, Titin Prialianti mengatakan tim Peradi telah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.
"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).
Adapun alasan permohonan penggabungan yakni efisiensi waktu dan biaya.
Selain itu, agar pemeriksaan dalam sidang PK juga bisa lebih cepat diselesaikan.
"Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.
Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.
Titin Prialianti mengungkapkan hingga hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.
Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.
Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon.
"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.
Warga Beri Dukungan

Sementara itu, dukungan moral terus mengalir untuk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sejumlah pemuda dari Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan di berbagai lokasi strategis di Kota Cirebon.
Salah satu spanduk yang menjadi perhatian terpasang di Jalan Perjuangan, tepatnya di tikungan jembatan, yang kerap dilalui oleh kendaraan dari arah Kota Cirebon menuju Kabupaten Cirebon dan sebaliknya.
Spanduk tersebut mencolok dengan latar belakang hitam dan bertuliskan, "#Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Mereka Bukan Pembunuh."
Posisi spanduk yang strategis ini diharapkan dapat memancing perhatian dan doa dari masyarakat yang melintas.
Jaka, salah satu pemuda Saladara yang terlibat dalam pemasangan spanduk tersebut, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral bagi teman-teman mereka yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Ya Alhamdulillah, kemarin sore kami dari pemuda Kampung Saladara memasang spanduk di beberapa lokasi," ujar Jaka saat ditemui di lokasi, Selasa (3/9/2024).
Menurut Jaka, pesan yang terkandung dalam spanduk tersebut mencerminkan harapan mereka agar masyarakat turut mendoakan para terpidana.
"Isi spanduk itu bertuliskan pesan moral dari masyarakat, khususnya kami pemuda yang merupakan teman dari para terpidana kasus Vina Cirebon, bahwa mereka (Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Saka Tatal dan Sudirman) itu bukan pembunuh," ucapnya.
Lebih lanjut, Jaka mengungkapkan bahwa mereka akan menggelar doa bersama malam ini, menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan besok.
"Kami juga besar harapannya dengan adanya spanduk ini, masyarakat Kampung Saladara dan lain sebagainya bisa ikut mendoakan."
"Apalagi kami nanti malam akan menggelar doa bersama untuk 7 terpidana kasus Vina Cirebon," jelas dia.
Ia berharap doa bersama ini dapat memberikan semangat dan dukungan moral kepada para terpidana serta keluarga mereka dalam menghadapi sidang PK.
"Harapannya dengan doa bersama nanti malam jelang PK besok, agar buat mereka semangat dan support moral mereka dan keluarga terpidana juga bisa kuat menghadapinya."
"Selain itu, agar terus semangat dan percaya diri dan PK-nya dikabulkan, termasuk Saka Tatal," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Mereka Siap dan Optimistis'' Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Jalani Sidang PK Besok
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso
Sudirman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.