Pembunuhan Vina Cirebon
Imbas Banyak Saksi Baru Kasus Vina Jelang Sidang PK, Pakar Usul Dikonfrontir, Susno Duadji Optimis
Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, sejumlah saksi baru sudah dipersiapkan untuk bersaksi di persidangan.
SURYA.co.id - Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, sejumlah saksi baru sudah dipersiapkan untuk bersaksi di persidangan.
Salah satunya, Adi Haryadi, saksi yang mengaku melihat langsung kecelakaan yang menimpa Muhammad Rizky alias Eky dan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, pada 27 Agustus 2024.
Adi Haryadi mengaku berada di dekat lokasi kecelakaan karena sedang beristirahat dalam perjalanan ziarah ke makam-makam wali.
Kemunculan Adi Haryadi menjadi tanda tanya karena baru ada setelah 8 tahun kasus ini berjalan.
Akankah kesaksian Adi valid dan bisa meyakinkan majelis hakim PK?
Baca juga: Rekam Jejak Sugeng, Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Dipecat Organisasinya
Menurut Pakar Hukum Pidana Heri Firmansyah, keterangan Adi ini harus diuji.
"Apakah keterangan yang diberikan relefan dan apakah kualifikasi keterangan ini juga bisa memberikan pernyataan yang tepat berkaitan peristiwa hukum yang terjadi," kata Heri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (2/9/2024).
Menurut Heri, Adi perlu dikonfrontir dengan keterangan-keterangan lain.
"Pemanggilan Adi ini penting, sebelum dijadikan bahan materi bukti PK. Ini perlu dichallenge keterangan.
Jangan sampai ujug-ujug hadir. Kemarin kemana aja," kata Heri.
Menurut Heri, selama keterangan Adi belum didengar di persidangan, belum bisa diambil kesimpulan.
"Tentu akan dinilai bobot atau sustansi yang disampaikan. Apakah benar, melihat dengan mata kepala sendiri.
Kok bisa berada di tempat kejadian? relefansi kehadiran di situ. Bisa membuat terang benderang atau tidak?," katanya.
Heri mengingatkan juga untuk menjaga Adi secara mental karena biasanya saksi yang belum pernah menjadi saksi di persidangan, hal ini akan menjadi masalah sendiri.
"Kalau secara visual mungkin dia tidak tertekan, tapi secara batiniah," kata Heri.
Di acara yang sama, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan, keterangan Adi ini bisa dikonfrontir dengan keterangan Oki dan Yayan.
Oki dan Yayan ini adalah dua orang yang datang ke lokasi kejadian setelah diberitahu pengguna jalan tentang adanya kecelakaan Vina dan Eky.
Kepada sejumlah media, keterangan Oki dan Yayan ini sejalan dengan pernyataan Adi.
"Oki dan Yayan datang ke lokasi naik sepeda motor melawan arah. Kemudian dia tidak berbuat apa-apa, hanya menunggui jenazah, sepeda motor dan helm. Tidak lama setelah itu, polisi datang," terang Susno.
Sayangnya, Adi, Oki dan Yayan ini tidak dicatat identitasnya oleh polisi dan tidak dimintai keterangan mengenai peristiwa yang terjadi.
"Sangat dimaklumi karena dia melihat kecelakaan, polisi dilapori kecelakaan lalu lintas tunggal," katanya.
Terkait pertanyaan mengenai kemana para saksi ini saat kasus terjadi, Susno justru berbalik tanya kemana polisi selama ini yang tidak menjadikan mereka sebagai saksi.
"Tugas polisi, begitu ada kejadian, dia mencatat orang yang berada di sekitar itu. Siapa namanya, alamat, kepentingannya apa? diminta KTP juga untuk suatu saat menjadi saksi," katanya.
Selain Adi, Oki dan Yayan, Susno juga menilai keterangan Mega dan Widi juga saling menguatkan adanya kecelakaan.
Bahkan keterangan Mega dan Widi dibuktikan secara scientific crime investigation dengan adanya ekstraksi data ponsel Vina yang menunjukkan tempos delicy bersamaan, yang ditemukan pengacara pada jam 22.14.10.
"Artinya ini alat bukti yang bagus sekali. Ada bukti scientifik yang tidak digunakan penyidik, jaksa dan hakim. Dan itu tercatat di daftar alat bukti," katanya.
Menurut Susno, pihak terpidana juga perlu menghadirkan saksi lain seperti Ismail, Arta Anoraga dan Fransiskus Marbum pemilik helm dan sepatu yang dipakai Eky.
Dia optimis jika keterangan mereka sejalan didukung bukti scintifik, maka perkara ini selesai.
"Sayang saksi-saksi ini tidak dijadikan saksi lalu lintas, setelah disulap jadi pembunuhan juga tidak dijadikan saksi.
Kalau BBM dijadikan alat bukti, rontok lah pembunuhan," tukas Susno.
Saksi Adi Haryadi Diperiksa Bareskrim

Sebelumnya, saksi baru kasus Vina Cirebon, Adi Haryadi, menceritakan pengalamannya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Saat memberikan kesaksian, Adi ternyata sempat membuat penyidik kecele.
Diketahui, Adi Haryadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (29/8/2024).
Adi Haryadi bukan asal Cirebon, melainkan asli Pati, Jawa Tengah.
Selama ini Adi Haryadi mengaku melihat kecelakaan pengendara pria yang membonceng wanita di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Baca juga: Penampilan Beda Pegi Setiawan Datangi Polda Jabar untuk Penuhi Janji, Dulu Tersangka Kasus Vina
Adi Haryadi mengaku berada di lokasi tersebut saat sedang istirahat ketika dalam perjalanan ziarah ke makam-makam.
Oleh penyidik Bareskrim Polri Adi Haryadi diminta menceritakan awal mula muncul ke hadapan publik untuk bersaksi soal kasus Vina Cirebon.
Adi mengatakan ia pertama kali menghubungi Fery lewat email sekitar awal Agustus 2024.
Namun kata Adi, penyidik Bareskrim Polri justru menudingnya bohong karena melihat ia sudah dimunculkan pengacara terpidana kasus Vina pada bulan Juli 2024.
"Pak Dedi itu Agustus ah jangan bohong kamu ini tuh Juli sudah ada nama kamu udah untuk laporan Rudiana atas nama Hadi Saputra, enggak Pak seingat saya itu bulan Agustus ada buktinya saya dipanggil Mas Feri itu kan. Ah kamu ini jangan ngada-ngada. Enggak Pak jujur bisa dilihat nanti HP saya kalau sudah datang," kata Adi Haryadi, melansir dari Tribun Bogor.
Dalam handphonenya, Adi rupanya sudah menyimpan bukti pamungkas.
Baca juga: Pegi Setiawan Muncul Lagi Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Datangi Polda Jabar untuk Penuhi Janji
Adi Haryadi sengaja melakukan screenshoot email yang dia kirim kepada Fery.
Bukti itu pun membuat penyidik Bareskrim Polri tak bisa mengelak lagi.
"Akhirnya Bapak penyidik itu Oh iya ya saya lupa baca ternyata tanggal 8 Agustus kamu dimasukin jadi saksi ke Pak Jutek Bongso," kata Adi.
Dedi Mulyadi menilai pertanyaan itu merupakan jebakan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi intinya pertama adalah itu kan penyidik menjebak dengan pertanyaan bahwa bulan Juli kamu dipersiapkan jadi saksi oleh Pak Jutek Bongso bahwa kamu ini dalam pemahaman penyidik bahwa kamu ini saksi bohong dipersiapkan untuk memberikan saksi bohong untuk laporan Pak Rudiana kan gitu," kata Dedi Mulyadi.
Tetapi untungnya, kata Dedi Mulyadi, Adi Haryadi mampu mematahkan jebakan penyidik Bareskrim Polri menggunakan bukti otentik.
"Tetapi kan kamu bisa membuktikan dari sisi aspek forensik digital kan," kata Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, dugaan kasus Vina Cirebon merupakan kecelakaan lalu lintas kini semakin menguat dengan kesaksian Ady Hariyadi.
Ady memberikan pengakuannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan pengakuan Ady, terungkap peran Aep dan Iptu Rudiana dalam kasus ini.
Adi Hariyadi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau mengatakan kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam akibat kecelakaan.
"Kami kuasa hukum dari DPN Peradi saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadian pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata Williard, melansir dari Tribunnews.
Dikatakan, Adi bukan orang Cirebon tetapi pada saat kejadian saksi kunci tersebut tepat berada di lokasi.
Baca juga: Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sudirman Siapkan Saksi Pamungkas: Inilah Kebenaran
"Dia orang dari Kudus dan dia datang ke kita untuk menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami sendiri," ungkap Williard.
Menurutnya, pengakuan Adi persis dengan laporan Peradi terhadap Iptu Rudiana terkait keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024.
"Ya, yang kami laporkan keterangan Rudiana, jadi inilah saksi yang kami sampaikan," ucap Williard.
Kuasa Hukum menegaskan, Ady Hariyadi saksi yang betul-betul berada di lokasi kecelakaan pada saat Vina Cirebon dan Eki menggunakan motor bagaimana mereka terlempar ke trotoar.
Williard menyebut kasus kematian Vina dan Eki bukan terkait geng motor dan pemerkosaan melainkan kecelakaan.
"Pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi semua adalah kecelakaan lalu lintas awalnya sehingga kemudian ada keterangan dari Aep dan Dede yang mengubah keadaan yang digunakan Rudiana, dan Rudiana menggunakan kesaksian Aep dan Dede. Di situlah kami melaporkan Rudiana," ucapnya.
Lebih lanjut, Williard menuturkan Ady Hariyadi tidak ada pada persidangan 2016.
Baru sekarang, setelah viral kasus Vina Cirebon, ia sendiri ke Cirebon.
Peradi melihat sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Iptu Rudiana terhadap terdakwa yang mendekam di penjara.
"Jadi kami kemarin itu baru menambahkan pendaftaran PK (peninjauan kembali) di Cirebon khusus untuk Sudirman karena kemarin sudah yang 6. Jadi sudah tujuh tujuhnya sekarang yang terpidana seumur hidup itu kuasa hukumnya dari DPN Peradi," ucap Williard.
"Sekarang masih berjalan dulu kita mengikuti prosedur hukumnya, kami lengkapi dulu keterangan-keterangan saksinya, sambil nanti menunggu gelar perkara dari pihak Bareskrim," pungkasnya.
saksi baru kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Adi Haryadi
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.