Berita Jombang

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Tawuran Karnaval di Tembelang Jombang, 3 Masih di Bawah Umur

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka peristiwa tawuran karnaval Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
Polres Jombang
Tersangka kericuhan yang berujung tawuran pada acara karnaval peringatan HUT RI ke-79 di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka peristiwa tawuran karnaval Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Sehendra, mengatakan kelimanya adalah KDF (26) dan SK (24), sementara 3 tersangka lainnya masih di bawah umur.

"Para tersangka ini mengakui telah melempar batu saat kericuhan tersebut. Dari keterangan tersangka ini kemudian kami kembangkan dan mencari pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran petugas," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Ricuh Karnaval di Tembelang Jombang Berujung Saling Lempar Batu, Ini yang Dilakukan Polres Jombang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kelima tersangka ini sementara masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang, guna mengungkap motif tawuran.

"Kami masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mengetahui akar masalah terjadinya tawuran saat berlangsungnya karnaval," kata AKP Margono.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan akan mendukung seluruh kegiatan positif dan bermanfaat di masyarakat.

Namun, jika terjadi tindak kekerasan bahkan tawuran, pihaknya tak segan untuk menindak.

"Tindakan kekerasan ini tidak hanya membahayakan orang lain tetapi juga merusak masa depan pelakunya sendiri," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved