Berita Mojokerto

Pimpinan Definitif DPRD Belum Terbentuk, Pembahasan APBD Kabupaten Mojokerto 2025 Terancam Tertunda

Pembahasan APBD 2025 terancam tersendat seiring belum terbentuknya pimpinan definitif dan kelengkapan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pembahasan APBD 2025 terancam tersendat seiring belum terbentuknya pimpinan definitif dan kelengkapan DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Belum terbentuknya pimpinan di Dewan bakal berdampak terhadap agenda pemerintahan. Salah satu yang urgen adalah tentang pembahasan Raperda 2025," kata Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, Senin (2/9/2024).

Namun sebelumnya, Pemda dengan DPRD Kabupaten Mojokerto sudah menyepakati terkait rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), APBD tahun anggaran 2025.

Bahwa dalam proyeksi pendapat daerah dari sumber keuangan anggaran tahun 2025, mengalami penurunan sekitar Rp 78,9 miliar atau 3 persen dari APBD 2024.

Penurunan ini karena turunnya pendapatan transfer, yang berasal dari pusat maupun daerah.

Sementara itu, pendapat asli daerah dari pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) termasuk perpindahan kelompok pendapatan, dari semula kelompok pendapatan transfer antar daerah, menjadi kelompok pendapatan asli daerah, justru mengalami kenaikan mencapai Rp 133,1 miliar.

''Untuk KUA-PPAS APBD 2025 sudah kita sepakati, dan dibahas dengan anggota dewan (Lama). Sedangkan pembahasan Raperda APBD 2025, kita menunggu pimpinan definitif dan kelengkapan DPRD yang baru,'' kata Teguh Gunarko.

Dikatakan Teguh, dirinya juga belum dapat memastikan kapan terbentuknya kelengkapan DPRD termasuk pimpinan definitif.

Kemungkinan pembahasan Raperda bakal dilakukan, pada pertengahan Oktober mendatang.

''Pembahasan Raperda APBD 2025 tidak bisa dilakukan, karena pimpinan DPRD belum definitif. Dari koordinasi dengan dewan, kemungkinan satu bulan ke depan. Paling tidak, pimpinan sudah terbentuk, banggar, komisi dan baru pembahasan,'' bebernya.

Menurutnya, tertundanya pembahasan Raperda APBD 2025 akan berdampak terhadap estimasi waktu dari Pemprov Jatim.

Terlebih, batas maksimal pengesahan Raperda APBD 2025 adalah diakhir November.

''Sehingga, akhir November harus diputuskan. Kalau alat kelengkapan dewan belum terbentuk, harus dipercepat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved