Berita Jember

GMNI Jember Kecam Pembangkangan DPR RI Atas Putusan MK, Juga Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Jokowi

Yudha mengaku aksi ini bukan untuk kepentingan partai politik tertentu. Tetapi demi tegaknya demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Mahasiswa GMNI Jember Demo menggelar aksi dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Presiden Jokowi dan DPR RI, Kamis (22/8/2024). 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Gerakan masif di seluruh Indonesia menyusul pembangkangan DPR RI yang mencoba membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga terjadi di Kabupaten Jember, Kamis (22/8/2024). 

Puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan gedung DPRD Jember itu juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Aksi yang digelar kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini bertujuan ikut mengawal putusan MK pada 20 Agustus 2024 tentang syarat partai mengusung calon di Pilkada 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember, Yudha Dwi Prasetyo mengatakan, putusan MK tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi. Bahkan dapat mengembalikan marwah MK.

"Putusan ini merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitusion (penjaga konstitusi). Tetapi harapan besar atas hadirnya putusan tersebut justru dipatahkan oleh Jokowi yang didesain secara struktur, sistematis dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap Konstitusi," kata Yudha.

Melalui aksi ini, kata Yudha, GMNI Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI termasuk Prsiden Jokowi.

"DPC GMNI Jember bersikap tegas menolak segala hal yang menodai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Yudha.

Yudha juga meminta DPR RI segera menghentikan segala aktivitas terkait perancangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu hanya akan menguntungkan segelintir golongan.

"Kami mendorong DPRD Jember untuk mendesak DPR RI supaya membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," desaknya.

Yudha mengaku aksi ini bukan untuk kepentingan partai politik tertentu. Tetapi demi tegaknya demokrasi dan konstitusi negara Indonesia. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia," ucap Yudha.

Selama aksi berlangsung, masa hanya ditemui 6 anggota DPRD Jember dari PDIP, di antaranya Widarto, Indi Naidha, Tabroni, Candra Ary Fianto, Suharto dan Wahyu Prayudi Nugroho.

"Kami sepakat dengan apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa hari ini dan berterima kasih karena masih mau mengawal demokrasi yang sama sama harus kita jaga," kata Widarto.

Widarto mengatakan putusan MK tentang syarat pencalonan Pilkada 2024 itu adalah final dan mengikat. Bahkan putusan MK soal Pilpres 2024 kemarin langsung dieksekusi oleh KPU, tanpa berkonsultasi dengan DPR RI.

"Maka seharusnya putusan MK Nomor 60 untuk PPU XXII tahun 2024 bisa segera dilakukan oleh KPU untuk diberlakukan di Pilkada 2024 ini," tanggapnya.

Putusan tersebut tidak berbicara siapa kandidat di Pilkada itu. Widarto menilai, hal ini tentang bagaimana hukum ditegakkan dan demokrasi terjaga dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved