Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Ajukan PK, Eks Wakapolri Heran: Gak Mungkin

Nasib Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon,memang benar-benar ngenes. Setelah dikabarkan 'raib', Sudirman kini malah tak bisa ajukan PK.

kolase Tribun Jabar
Sudirman (kiri) dan kakaknya (kanan). Nasib Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Ajukan PK. 

Hal itu diketahui karena saat itu kakak Sudirman terus menghubungi TItin melalui telepon. 

Bahkan saat itu Beni tidak mau dibawa ke Polda Jabar sebelum didampingi oleh Titin. 

Baca juga: Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon

Namun, saat itu petugas Polda Jabar mengatakan tidak perlu didampingi TItin karena ada pengacara yang baru ditunjuk untuk Sudirman.

"Dan disana bu Titin akan dicabut kuasanya," kata Titin menirukan ucapan penyidik.  

Sejak dalam penguasaan Polda Jabar itu lah keluarga kesulitan menemui Sudirman di Polda Jabar.   

Setelah pihak keluarga meminta bantun tim hukum dari Peradi, akhirnya Polda Jabar membolehkan Sudirman ditemui.

Hanya saja, dalam pertemuan itu, yang diperbolehkan masuk hanya ibu dan ayah Sudirman

Dan, ketika di dalam Polda Jabar, orangtua Sudirman tidak bisa leluasa karena dikelilingi anggota polisi Polda Jabar. 

Ternyata, pertemuan tanggal 28  Juni 2024 itu adalah momen terakhir keluarga  bisa menemui Sudirman

Sampai saat ini, pihak Polda Jabar tidak pernah mengungkap keberadaan Sudirman

Pihak keluarga sudah mencari keberadaan Sudirman ke beberapa lapas termasuk ke Lapas Benceuy, Bandung, namun tidak ketemu. 

Titin sangat menyesalkan hal itu, apalagi dalam komunukasi terakhir pihak keluarga mendapat pengakuan Sudirman masih mengalami penyiksaan dan disiram air panas. 

"Sampai saat ini keluarga tak tahu dimana Sudirman," ungkap Titin. 

Terpisaha, Jan Sangapan Hutabarat, anggota tim Kuasa Hukum Peradi mengaku tidak akan tinggal diam melihat kesusahan keluarga Sudirman mencari anaknya.

Peradi akan berkirim surat ke Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan atensi masalah ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved