Pembunuhan Vina Cirebon
Kronologi Kuasa Hukum Saka Tatal Bisa Temukan Bukti Chat Vina Cirebon, Susno Duadji: Dari Langit
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengungkap kronologi kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, bisa menemukan bukti chat Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengungkap kronologi kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, bisa menemukan bukti chat Vina Cirebon.
Dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji, disebutkan jika ekstraksi handphone Vina tersebut ditemukan oleh Edwin Partogi.
Saat ditanya dari mana Edwin Partogi bisa menemukan ekstraksi handphone Vina tersebut, Susno Duadji menjelaskan kronologinya.
“Itu ditemukan kalau saya katakan kan dari langit, dari langit dan dari tempat yang bagus gitu,” jelas Susno Duadji.
Susno Duadji menyebut jika Edwin Partogi tergerak untuk meneliti berkas usai ditantang oleh Reza Indragiri.
Baca juga: Nasib Susno Duadji Kena Imbas Gegara Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dikritik Pensiunan Jenderal
“Jadi dari langit itu artinya Pak Edwin Partogi dia tergerak hatinya untuk meneliti berkas dengan adanya tantangan dari Pak Profesor Reza Indragiri, pakar Psikologi Forensik,” terangnya.
Kala itu Reza Indragiri memberikan pernyataan tegas ketika menjadi ahli dalam PK Saka Tatal, dimana barang bukti berupa HP atau CCTV bisa membuat kasus ini berbalik 180 derajat.
“Di mana dikatakan pada saat menjadi ahli PK Saka Tatal di Cirebon dikatakan kalau dibuka HP dan atau CCTV maka perkara ini akan berbalik 180 derajat,” kata Susno Duadji.
Selanjutnya, Susno Duadji juga menerangkan barang bukti apa saja yang tertulis dalam berkas yang diteliti lagi oleh Edwin Partogi tersebut.
“Nah, Edwin Partogi kan dia bolak-balik membaca berkas, ada 3 berkas dalam perkara ini. ternyata diberkas itu ada daftar alat bukti, daftar barang bukti. Tertulis itu barang bukti ada 4 atau 5 HP di situ,” ungkap Susno Duadji.
Baca juga: Sosok Titin Prialianti yang Ungkap Kronologi Raibnya Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon
Lebih lanjut ia mengatakan, “HP nomor sekian, HP nomor sekian, HP nomor sekian.”
Tak hanya sampai disitu, Susno juga menjelaskan jika Edwin Partogi lantas meneliti lebih dalam hingga ke isi pesan dalam ekstraksi handphone Vina tersebut.
“Kemudian dia baca juga di dalam berkas ada pada lembaran tertentu,” tutur Susno Duadji.
“Pembicaraan antara HP nomor sekian dengan HP nomor sekian waktu itu kalau gak salah SMS atau BBM yang dalam bahasa Sunda menyebut nama Wibi.” Imbuhnya.
Kemudian yang cukup mencengangkan dari hasil ekstraksi HP Vina tersebut didapatkan bukti dari chat yang menunjukkan jika pada pukul 10 malam Vina masih hidup lantaran masih mengajak Wibi keluar main.
“Kira-kira kalau bahasa Indonesia-nya saya sudah berada di rumah Wibi, lah kemudian ada juga ngajak main,” jelas Susno Duadji.
“Di situ tertulis jam-nya jam berapa, Wibi diajak keluar main oleh Vina pada jam 10 malam 14 menit 10 detik. Berarti masih hidup kan dia masih BBM.” Lanjutnya.
Bukti ini tentunya sudah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kejadian pada waktu Vina dan Eki ditemukan tewas.
Hanya saja Susno Duadji sangat menyayangkan kenapa bukti kuat tersebut tidak digunakan padahal sangat sah dan akurat.
“Nah, jadi artinya barang itu didapet dalam berkas, akurat, sah, tetapi sayang oleh penegak hukum waktu itu baik oleh penyidik, penuntut, maupun hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi tidak dimanfaatkan.” Ujarnya kecewa.
Baca juga: Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, sempat terungkap asal usul bukti chat Vina Cirebon hasil ekstraksi data ponsel yang kini menjadi senjata para terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ternyata, meski bukti chat Vina Cirebon itu diungkap kuasa hukum Saka Tatal, namun data itu tidak didapat dari berkas atau berita acara pemeriksaan (BAP) Saka Tatal.
Hal ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal yang menemukan adanya ekstraksi data ponsel Vina.
Ternyata, Edwin Partogi menemukan bukti chat Vina Cirebon itu dari berkas perkara Rivaldi, tersangka lain kasus Vina.
Hal ini menjadi aneh karena hingga kini kuasa hukum Saka Tatal tak pernah menerima berkas pemeriksaan Saka.
Pengakuan Edwin itu diungkapkan saat berbincang dengan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri di podcast Diskursus Net yang tayang, Kamis (15/8/2024).
"Satu dokumen ekstraksi data (ponsel Vina) dapat dari berkas Rivaldi," sebut Edwin yang mantan komisioner LPSK.
Diceritakan Edwin, pengacara yang mendampingi Saka Tatal dari awal, Titin Prialianti memang pernah mendampingi semua terpidana. Namun akhirnya hanya mendampingi Saka.
Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini
Lazimnya kuasa hukum, seharusnya TItin mendapatkan berkas perkara Saka Tatal, namun ternyata tidak dapat.

Akhirnya Titin mengajukan permintaan berkas secara resmi ke Pengadilan Negeri Cirebon, namun ternyata diberi berkas perkara Rivaldi, bukan Saka Tatal.
Apakah ini kebetulan atau disengaja?
Menurut Edwin, bisa saja menggunakan pendekatan tidak sengaja, namun dia juga mengungkap kemungkinan lain yakni berkas perkara Saka Tatal itu sebenarnya tidak ada.
"Pertanyaan saya, memang ada berkasnya saka tatal?. Kenapa gak berkasnya saka tatal?.
Jawabannya sampai sejauh ini tidak ada," ungkap Edwin.
Diungkapkan Edwin, selama 8 tahun memegang kasus Saka Tatal, Titin tidak pernah mendapatkan berkasnya meski berkali-kali sudah meminta mulai dari penyidik, jaksa hingga pengadilan.
"Jadi kalau dari bu Titin, minta pada penyidik dan jaksa alasannya belum selesai. Padahal ketika penyerahan berkas termasuk tersangka kepada jaksa, harusnya kan ada. Ya, ini berkasnya tidak ada," kata Edwin.
Pengakuan Edwin ini membuat Reza Indragiri heran.
Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri
"Ini isu penting bagi Mahkamah Agung," serunya.
Reza sampai meminta maaf ke Titin terkait fakta baru ini.
"Di PN Cirebon minta maaf Iptu Rudiana. Sekarang saya minta maaf ke bu Titin. Selama ini saya mengatakan sengkarutnya kasus Cirebon akibat dari Polda jabar, Kejaksaan dan PN Cirebon yang menurut saya kerjanya gak karuan-karuan.
Selain itu juga pendampingan hukum sama buruknya (bad lawtering). Sekarang terjawab bad lawyering tahun 2016 salah satunya tidak pegang berkas. Bagaiaman bisa optimal," ujar Reza Indragiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.