Pilgub Jatim 2024
MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, PDIP Jatim Pede Usung Paslon di Pilgub Jatim 2024
DPD PDI Perjuangan Jatim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang syarat mengusung calon kepala daerah di Pilkada
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
Selain itu, Kanang mengakui PDIP juga punya banyak stok kader internal yang mumpuni. Salah satunya adalah nama Tri Rismaharini atau Risma.
Mensos yang juga mantan Wali Kota Surabaya itu memang digadang-gadang punya peluang besar. Belakangan nama Risma menguat.
Selain Risma, PDIP juga punya Menpan RB Azwar Anas serta Pramono Anung, Sekretaris Kabinet.
Menurut Kanang, sekalipun pendaftaran kurang seminggu, PDIP punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
"Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP. Termasuk siapa yang nanti akan diusung," ungkap Kanang.
Dilansir dari Tribunnews.com, MK sebelumnya memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
BREAKING NEWS Khofifah-Emil Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Usai Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Tetap Yakin MK Kabulkan Gugatan |
![]() |
---|
Gugatan Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Siapkan Keterangan di MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Warga Jatim |
![]() |
---|
Kubu Risma-Gus Hans Optimistis MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.