Pilgub Jatim 2024

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, PDIP Jatim Pede Usung Paslon di Pilgub Jatim 2024

DPD PDI Perjuangan Jatim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang syarat mengusung calon kepala daerah di Pilkada

tribun jatim/yusron naufal
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang. 

Selain itu, Kanang mengakui PDIP juga punya banyak stok kader internal yang mumpuni. Salah satunya adalah nama Tri Rismaharini atau Risma. 

Mensos yang juga mantan Wali Kota Surabaya itu memang digadang-gadang punya peluang besar. Belakangan nama Risma menguat. 

Selain Risma, PDIP juga punya Menpan RB Azwar Anas serta Pramono Anung, Sekretaris Kabinet. 

Menurut Kanang, sekalipun pendaftaran kurang seminggu, PDIP punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.

"Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP. Termasuk siapa yang nanti akan diusung," ungkap Kanang. 

Dilansir dari Tribunnews.com, MK sebelumnya memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved