Pilgub Jatim 2024

Gugatan Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Siapkan Keterangan di MK Pekan Depan

Bawaslu Jawa Timur tengah mempersiapkan berbagai data untuk memberikan keterangan dalam sidang gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati saat ditemui di Kantor Bawaslu Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur tengah mempersiapkan berbagai data untuk memberikan keterangan dalam sidang gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu akan berlangsung pada pekan depan. 

"Bawaslu Jatim sudah di Jakarta, sudah review dengan Bawaslu RI," kata Komisioner Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (9/1/2025). 

Gugatan yang bergulir di MK, merupakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang merupakan Paslon nomor urut 3.

Sejak sidang pendahuluan pada Rabu (8/1/2024) kemarin, sejumlah komisioner Bawaslu Jatim sudah berada di Jakarta untuk mengikuti proses persidangan. 

Endah pun memastikan, pihaknya sudah siap memberikan keterangan yang dibutukan terkait Pilgub Jatim 2024 pada persidangan mendatang.

Sementara itu, dikutip dalam keterangan tertulis, Dewita Hayu Shinta yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim menjelaskan, pihaknya langsung melakukan rapat pleno pasca sidang pendahuluan. 

"Kami akan menyiapkan keterangan tertulis, daftar alat bukti dan buktinya. Kami akan masukkan ke MK paling lambat 16 Januari 2024," kata Sisin, sapaan akrab Dewita Hayu Shinta dalam keterangan resminya. 

Dia pun memastikan, sebelum nantinya menyerahkan data itu ke MK, akan dilakukan sinkronisasi dan verifikasi alat bukti.

Tujuannya, agar alat bukti bisa valid dan sesuai dengan keterangan tertulis sebelum diserahkan ke MK.

"Hal ini nanti juga akan dilakukan oleh 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yang terdapat gugatan sengketa di MK," terang Sisin. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved