Pilgub Jatim 2024

Kubu Risma-Gus Hans Optimistis MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024

Kubu Risma-Gus Hans mempersoalkan Pilgub Jatim 2024 yang dianggap terdapat dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Abdul Aziz, selaku Juru Bicara Tim Risma-Gus Hans 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 dari pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kubu Risma-Gus Hans pun menyatakan optimistis gugatan Pilgub Jatim 2024 tersebut, akan dikabulkan oleh MK hingga pada sidang pokok perkara. 

Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada Jumat (3/1/2025) siang. 

"Kami sangat siap. Insya Allah akan segera sidang pemeriksaan pendahuluan di MK," kata Juru Bicara Tim Risma-Gus Hans, Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025). 

Dalam penjelasan sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans mempersoalkan Pilgub Jatim 2024 yang dianggap terdapat dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. 

Mereka menginginkan, agar hasil suara Pilgub Jatim 2024 yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh KPU, untuk dianulir. 

Aziz yang juga tim hukum dari pasangan calon nomor urut 3 itu, merasa cukup optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. 

Sebab, dia melihat MK belakangan memberikan putusan yang dianggap progresif. 

Misalnya, dia berkaca pada putusan terbaru MK soal penghapusan ketentuan Presidential Threshold (PT) 20 persen untuk Pilpres. 

Meski putusan itu tidak berkaitan dengan Pilkada, namun Aziz membaca bahwa MK saat ini berani mengambil putusan yang dianggap mustahil sekalipun. 

Di sisi lain, Aziz ingat, bahwa MK membuka peluang untuk tidak hanya menekankan pada selisih suara pada sengketa Pilkada. 

"MK hari ini menjadi lembaga primadona di Indonesia. Primadona dalam arti, karena MK sudah mengembalikan citra positif lembaga tersebut," ujar Aziz. 

"Kalau melihat MK seperti ini, kami berkeyakinan gugatan Pilkada dari Jawa Timur itu akan menjadi bahan yang akan dipertimbangkan betul untuk masuk ke sidang pokok perkara," jelas Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut. 

Dikutip dari Tribunnews.com, MK telah melakukan registrasi total sebanyak 309 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024

Jumlah tersebut, berdasarkan data MK per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved