Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri Ungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat
Sosok Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi jadi sorotan lagi setelah mengungkap pendapatnya terkait para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menurutnya pertimbangan Hakim bukan hanya bukti yang sederhana.
"Saya baru ngeuh (sadar) sekarang ternyata yang selama ini saya tanda tanyakan, pak Hakim kok hanya dengan bukti sesimple itu kemudian dia manjatuhkan hukuman berat. Sekarang oh pantesan," kata Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi mengatakan rupanya Hakim juga mempertimbangkan bukti ekstraksi handphone Vina.
"Ternyata bukti yang disampaikan waktu persidangan itu tidak hanya keterangan saksi tok. Walaupun ada yang mencabut," katanya.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Wajib Tahu, Ini Saran Eks Wakapolri Oegroseno untuk Dapat Novum Baru
Aryanto mengatakan hasil ekstraksi handphone ini menjadi salah satu kerja scientifik investigation dalam kasus Vina Cirebon.
"Tapi di samping keterangan saksi itu juga didukung bukti fakta yang termasuk scientifik investigation," kata Aryanto Sutadi.
Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa sebenarnya hasiil ekstraksi handphone itu tidak dimasukkan penyidik sebagai alat bukti.
"Data ekstraksi dari handphone tidak menjadi bagian dimasukan untuk bukti perkara ini, tetapi tangan Tuhan bekerja dia ada di berkas ini, bukti ekstraksi ini tidak dimasukan untuk dijadikan alat bukti dari perkara pembunuhan pemerkosaan Vina," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Menurutnya hasil ekstraksi ini ada dalam berkas namun tidak masuk ke daftar isi berkas penyidik kasus Vina Cirebon.
"Tidak masuk ke dalam daftar isi dan tidak pernah ada hasil ekstraksi ini dijadikan sebagai bukti surat, tidak pernah ada yang dimintai keterangan sebagai ahli. Memang tidak pernah dimasukan sebagai alat bukti di persidangan oleh kepolisian," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Walau begitu Aryanto Sutadi menekankan bahwa itu semua bukan kesalahan penyidik.
"Ok penyidik tidak menampilkan itu, tapi penyidik tidak menjadikan barang bukti tidak lagi disalahkan ke penyidik. Karena yang butuh alat bukti itu jaksa. Jaksa kalau ada alat bukti yang dibutuhkan pasti minta dia," kata Aryanto Sutadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.