Pembunuhan Vina Cirebon
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Wajib Tahu, Ini Saran Eks Wakapolri Oegroseno untuk Dapat Novum Baru
Mantan Wakapolri Oegroseno memberikan saran untuk para terpidana Kasus Vina Cirebon yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Oegroseno memberikan saran untuk para terpidana Kasus Vina Cirebon yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ia memberikan saran agar mereka bisa mendapatkan novum baru.
Seperti diketahui, PK membutuhkan novum atau bukti baru.
Oegroseno pun mengatakan bahwa novum baru bisa didapatkan jika terpidana melaporkan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu.
Dengan melaporkan mereka dan di proses maka bukti baru akan didapatkan di persidangan.
Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini
"Novum yang kuat adalah keterangan palsu yang dilakukan mereka saat persidangan atau yang menyuruh mereka memberikan palsu inj harus segera di proses oleh Polisi, saya rasa ini dalam sidang akan terbukti dan bisa dipakai sebagai novum," ujar Oegroseno, melansir dari tayangan NTV.
Ia juga mengatakan terpidana yang berada di lapas biarkan saja karena mereka sudah hidup bebas.
Di lapas para terpidana tersebut bisa bebas bertemu orang sehingga tidak ada tantangan untuk mereka takut mengatakan kebenaran.
Diketahui, Enam dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kembali ke Lapas Cirebon, Jabar, Kamis (15/8/2024) malam.
Enam terpidana kasus Vina tersebut adalah Rivaldy Aditiya Wardhana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, dan Eko Ramadani.
Pengembalian terpidana ini sebelumnya sudah disuarakan oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Bela Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Cecar Habis-habisan Pelaksana Sumpah Pocong Saka Tatal: Fitnah
Kuasa hukum Rivaldy bahkan telah berupaya untuk mengembalikan kliennya yang sebelumnya dipiNjam Polda Jabar sejak Mei 2024 lalu.
Kini mereka sudah kembali ke Lapas Kelas I Cirebon dan dekat dengan keluarganya.
Kepulangan para terpidana ini dilakukan pada Kamis (15/8/2024) malam, menyusul perintah yang diterima Lapas Cirebon dari hasil koordinasi antara Polda Jabar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto mengkonfirmasi bahwa keenam terpidana tersebut telah berada dalam satu kamar di Lapas Cirebon untuk melanjutkan proses pidana selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.