Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri Ungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat

Sosok Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi jadi sorotan lagi setelah mengungkap pendapatnya terkait para terpidana kasus Vina Cirebon.

youtube
Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi. Ia Mengungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat. 

- Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007)

- PNS di BPN Polri

- Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum (2009)

- Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI (2010 - sekarang).

Diketahui, pantas saja para terpidana Kasus Vina Cirebon dijatuhi hukuman berat, ternyata ada bukti lain yang memberatkan mereka.

Hal ini diungkap oleh Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi.

Menurut Aryanto, hakim saat persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016 tak hanya memutus berdasarkan keterangan saksi saja.

Tapi juga berdasarkan ekstraksi Hp milik Vina.

Diakui Aryanto Sutadi, pihaknya baru sadar tentang adanya bukti chat yang membuat para terpidana dihukum berat.

Bukti chat tersebut berasal dari hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Cirebon 2016.

Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri

Saat sidang kasus Vina 2016 silam, tak ada saksi ahli yang khusus menjelaskan tentang bukti chat tersebut.

Meski tak dijadikan alat bukti, namun Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik kasus Vina Cirebon, melainkan jaksa penuntut umum.

Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Aryanto Sutadi (kanan). Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Aryanto Baru Sadar Ada Bukti Ini.
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Aryanto Sutadi (kanan). Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Aryanto Baru Sadar Ada Bukti Ini. (kolase youtube)

Aryanto Sutadi menerangan kewenangan penggunaan bukti di sidang kasus Vina Cirebon berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau yang namanya data sudah disampaikan ke jaksa untuk pembuktian maka digunakan atau tidak sudah kewenangan JPU. Karena penyidik hanya menyiapkan bahan yang akan dimasak, selengkap mungkin, yang memasak itu pak jaksa disodorkan ke pak hakim," kata Aryanto Sutadi, melansir dari Tribun Jabar.

Kini Aryanto Sutadi mengatakan baru menyadari alasan Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved