Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal yang Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri

Sosok hingga rekam jejak Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal, jadi sorotan usai beber chat Vina Cirebon dan tanggapi Iptu Rudiana.

|
kolase youtube dan Tribunnews
Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Edwin Partogi jadi sorotan di kasus Vina Cirebon sejak tampil sebagai kuasa hukum Saka Tatal.

Pernyataan Edwin yang cukup mengejutkan adalah saat ia membeberkan bukti chat Vina Cirebon.

Tak cuma itu, Edwin juga menyarankan agar jabatan Iptu Rudiana sebagai Kapolsek Kapetakan segera diakhiri.

Lantas, siapa sebenarnya Edwin Partogi?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Edwin berkarier sangat cemerlang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri

Beberapa jabatan penting pernah diembannya di LPSK.

Seperti Wakil Ketua LPSK pada tahun 2016.

Wakil Ketua LPSK PJ PEMENUHAN HAK SAKSI DAN KORBAN pada tahun 2017.

Lalu, Wakil Ketua LPSK PJ PENERIMAAN PERMOHONAN pada tahun 2018.

Jabatan Wakil Ketua LPSK terus diembannya hingga pensiun di tahun 2024 ini.

Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini

Diketahui, setelah membeberkan bukti chat Vina Cirebon, kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, mulai menyinggung Iptu Rudiana.

Mantan waki Ketua LPSK itu menyarankan agar Polri mengakhiri jabatan Iptu Rudiana.

Hal ini karena Iptu Rudiana dianggap sudah membuat citra Polri terpojok.

“Bukan soal copot gak copot ya tapi jauh lebih baik Polri mengakhiri posisinya yang kurang beruntung dalam perkara ini, kalau ada dalam ring posisi polri ini sudah terpojok dan masih bertahan dengan pukulan dari publik,” ujar Edwin dikutip dari CumiCumi.

Baca juga: Bela Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Cecar Habis-habisan Pelaksana Sumpah Pocong Saka Tatal: Fitnah

Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah terkena getahnya karena mempertahankan rekayasa tahun 2016 lalu.

Ia pun meminta agar Ketua Mahkamah agung memberikan hakim yang memiliki integritas tinggi untuk mengadili sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi. Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi. Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. (Tribunnews)

Tak hanya itu ia pun meminta agar Presiden Jokowi agar mengambil kebijakan khusus dalam kasus Vina Cirebon ini.

Sebelumnya, akhirnya bukti percakapan (chat) di ponsel antara Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kedua temannya, Widi dan Mega terungkap. 

Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama. 

Fakta ini berkebalikan dengan pengakuan saksi Suroto yang mengaku menemukan Vina dan Eky tergeletak di jembatan Talun, Cirebon pukul 22.15 WIB. 

Bukti chat ini diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina. 

Baca juga: Bantah Kabar Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Pitra Romadoni Beber Kondisi Ayah Eky

Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga mek? Ntar dijemput sma kita".

Selain chat ini, ada lagi percakapan yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui bukti percakapan Vina ini sebenarnya sudah dimiliki lama. 

Namun pihaknya baru menyadarinya setelah ada saran dari ahli untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina. 

"Saya teringat, bahwa saya punya bukti itu. Ketika saya baca-baca ada yang menarik di angka 58 itu ada  kata Widi. Isun udah di rumah Widi. Saya berkesimpulan, keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, didukung adanya bukti percakapan itu,"ungkap Edwin dikutip dari tayangan youtube iNews Official pada Kamis (8/8/2024). 

Selain itu, lanjut Edwin, pada angka 55 ada percakapan antara Vina dan Widi yang terjadi pafa pili;l 22.14.10 WIB.  

"Di situ ada SMS mengajak untuk keluar atau jalan-jalan mau dijemput kalau mau," terang Edwin.

Hal ini, lanjut Edwin, menunjukkan bahwa di pukul itu Vina masih hidup. Dan ini berbeda jauh dengan putusan 3 perkara di kasus Vina. 

Di putusan disebutkan bahwa pada pukul 21.15 ketika melintas dfi depan SMP, mereka diikuti para pelaku, lalu terjadilan persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan. 

"SMS tersebut yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tegas Edwin. 

Bukti percakapan sms ini menggugurkan kesaksian Suroto yang menyebut pukul 22.15 Vina dan Eky ditemukan tergeletak di jembatan Talun. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved