Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri
Setelah membeberkan bukti chat Vina Cirebon, kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, mulai menyinggung Iptu Rudiana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dia beralasan munculnya bukti chat ini akan mematahkan locus delicti dan tempo delicti kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 ini.

Locus delicti akan terbantahkan karena sesuai dengan berkas perkara disebutkan bahwa kasus ini terjadi di tiga tempat yakni di belakang showroom, belakang SMP 11 dan di Jembatan Talun.
Sementara tempus delicti disebutkan bahwa penganiayaan terhadap Vina dan Eky terjadi sekira pukul 21.30 dan keduanya ditemukan pada pukul 22.15 di Jembatan Talun, Cirebon.
Padahal, dari bukti chat Vina dengan Widi terungkap bahwa keduanya masih berkomunikasi pada pukul 22.14 WIB.
Dan, dalam komunikasi itu Vina dan Widi dalam suasana senang, bahkan mereka ditawari untuk dijemput dan diajak bersenang-senang bersama.
"Ini mengakhiri segala pembicaraan tentang kasus vina. Game over," tegas Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (11/8/2024).
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan bukti yang didapat Edwin Partogi itu tidak perlu legitimasi lagi.
Pasalnya, bukti chat itu ada di berkas perkara untuk semua terdakwa.
"Itu ada di sakunya penyidik, penuntut dan majelis hakim mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
Edwin dapat bisikan dari langit, kemudian ini terungkap," sebut Susno di acara yang sama.
Menurut Susno, penyidik Polri tidak bisa membantah itu karena bukti itu sudah ada di sakunya. Begitu pun jaksa dan hakim.
"Hakim tidak bisa membantah karena ada di berkas perkara dan di putusan hakim. Pak Edwin mengkulik dari daftar barang bukti, kemudian ditemukan percakapan itu," katanya.
Karena alat buktinya sudah sah secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memverifikasinya.
Karena itu lah Susno mendesak kepada Polri untuk segera melakukan konferensi pers menjelaskan hal ini.
Begitu juga dengan kejaksaan dan mahkamah agung.
"Tidak perlu ada upaya verifikasi karena susah jadi barang bukti. Itu kan sudah dikantong polisi," tegas Susno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.