Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri

Setelah membeberkan bukti chat Vina Cirebon, kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, mulai menyinggung Iptu Rudiana.

Tribunnews
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi. Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. 

SURYA.co.id - Setelah membeberkan bukti chat Vina Cirebon, kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, mulai menyinggung Iptu Rudiana.

Mantan waki Ketua LPSK itu menyarankan agar Polri mengakhiri jabatan Iptu Rudiana.

Hal ini karena Iptu Rudiana dianggap sudah membuat citra Polri terpojok.

“Bukan soal copot gak copot ya tapi jauh lebih baik Polri mengakhiri posisinya yang kurang beruntung dalam perkara ini, kalau ada dalam ring posisi polri ini sudah terpojok dan masih bertahan dengan pukulan dari publik,” ujar Edwin dikutip dari CumiCumi.

Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah terkena getahnya karena mempertahankan rekayasa tahun 2016 lalu.

Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini

Ia pun meminta agar Ketua Mahkamah agung memberikan hakim yang memiliki integritas tinggi untuk mengadili sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Tak hanya itu ia pun meminta agar Presiden Jokowi agar mengambil kebijakan khusus dalam kasus Vina Cirebon ini.

Sebelumnya, akhirnya bukti percakapan (chat) di ponsel antara Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kedua temannya, Widi dan Mega terungkap. 

Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama. 

Fakta ini berkebalikan dengan pengakuan saksi Suroto yang mengaku menemukan Vina dan Eky tergeletak di jembatan Talun, Cirebon pukul 22.15 WIB. 

Baca juga: Bantah Kabar Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Pitra Romadoni Beber Kondisi Ayah Eky

Bukti chat ini diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina. 

Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga mek? Ntar dijemput sma kita".

Selain chat ini, ada lagi percakapan yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui bukti percakapan Vina ini sebenarnya sudah dimiliki lama. 

Namun pihaknya baru menyadarinya setelah ada saran dari ahli untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina. 

"Saya teringat, bahwa saya punya bukti itu. Ketika saya baca-baca ada yang menarik di angka 58 itu ada  kata Widi. Isun udah di rumah Widi. Saya berkesimpulan, keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, didukung adanya bukti percakapan itu,"ungkap Edwin dikutip dari tayangan youtube iNews Official pada Kamis (8/8/2024). 

Selain itu, lanjut Edwin, pada angka 55 ada percakapan antara Vina dan Widi yang terjadi pafa pili;l 22.14.10 WIB.  

"Di situ ada SMS mengajak untuk keluar atau jalan-jalan mau dijemput kalau mau," terang Edwin.

Hal ini, lanjut Edwin, menunjukkan bahwa di pukul itu Vina masih hidup. Dan ini berbeda jauh dengan putusan 3 perkara di kasus Vina. 

Di putusan disebutkan bahwa pada pukul 21.15 ketika melintas dfi depan SMP, mereka diikuti para pelaku, lalu terjadilan persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan. 

"SMS tersebut yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tegas Edwin. 

Bukti percakapan sms ini menggugurkan kesaksian Suroto yang menyebut pukul 22.15 Vina dan Eky ditemukan tergeletak di jembatan Talun. 

Baca juga: Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot, LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok: Lebih Baik Diakhiri

Asal Usul Bukti Chat Vina Cirebon

Selanjutnya, terungkap asal usul bukti chat Vina Cirebon hasil ekstraksi data ponsel yang kini menjadi senjata para terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Ternyata, meski bukti chat Vina Cirebon itu diungkap kuasa hukum Saka Tatal, namun data itu tidak didapat dari berkas atau berita acara pemeriksaan (BAP) Saka Tatal.

Hal ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal yang menemukan adanya ekstraksi data ponsel Vina. 

Ternyata, Edwin Partogi menemukan bukti chat Vina Cirebon itu dari berkas perkara Rivaldi, tersangka lain kasus Vina. 

Hal ini menjadi aneh karena hingga kini kuasa hukum Saka Tatal tak pernah menerima berkas pemeriksaan Saka. 

Pengakuan Edwin itu diungkapkan saat berbincang dengan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri di podcast Diskursus Net yang tayang, Kamis (15/8/2024).   

"Satu dokumen ekstraksi data (ponsel Vina) dapat dari berkas Rivaldi," sebut Edwin yang mantan komisioner LPSK. 

Diceritakan Edwin, pengacara yang mendampingi Saka Tatal dari awal, Titin Prialianti memang pernah mendampingi semua terpidana. Namun akhirnya hanya mendampingi Saka. 

Lazimnya kuasa hukum, seharusnya TItin mendapatkan berkas perkara Saka Tatal, namun ternyata tidak dapat. 

Akhirnya Titin mengajukan permintaan berkas secara resmi ke Pengadilan Negeri Cirebon, namun ternyata diberi berkas perkara Rivaldi, bukan Saka Tatal. 

Apakah ini kebetulan atau disengaja? 

Menurut Edwin, bisa saja menggunakan pendekatan tidak sengaja, namun dia juga mengungkap kemungkinan lain yakni berkas perkara Saka Tatal itu sebenarnya tidak ada. 

"Pertanyaan saya, memang ada berkasnya saka tatal?. Kenapa gak berkasnya saka tatal?. 
Jawabannya sampai sejauh ini tidak ada," ungkap Edwin. 

Diungkapkan Edwin, selama 8 tahun memegang kasus Saka Tatal, Titin tidak pernah mendapatkan berkasnya meski berkali-kali sudah meminta mulai dari penyidik, jaksa hingga pengadilan. 

"Jadi kalau dari bu Titin, minta pada penyidik dan jaksa alasannya belum selesai. Padahal ketika penyerahan berkas termasuk tersangka kepada jaksa, harusnya kan ada. Ya, ini berkasnya tidak ada," kata Edwin.   

Pengakuan Edwin ini membuat Reza Indragiri heran. 

"Ini isu penting bagi Mahkamah Agung," serunya. 

Reza sampai meminta maaf ke Titin terkait fakta baru ini.  

"Di PN Cirebon minta maaf Iptu Rudiana. Sekarang saya minta maaf ke bu Titin. Selama ini saya mengatakan sengkarutnya kasus Cirebon akibat dari Polda jabar, Kejaksaan dan PN Cirebon yang menurut saya kerjanya gak karuan-karuan. Selain itu juga pendampingan hukum sama buruknya (bad lawtering).  Sekarang terjawab bad lawyering tahun 2016 salah satunya tidak pegang berkas. Bagaiaman bisa optimal," ujar Reza Indragiri. 

Sebelumnya, munculnya bukti chat Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dengan temannya, Widi dan Mega akan membuat kasus ini selesai alias game over. 

Keyakinan ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal yang mengungkap kali pertama adanya bukti chat Vina Cirebon ini. 

Menurut Edwin, bukti chat Vina ini akan mengakhir segala pembicaraan terkait kasus kematian Vina dan Eky. 

Dia beralasan munculnya bukti chat ini akan mematahkan locus delicti dan tempo delicti kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 ini. 

Chat Vina Cirebon (kanan). Pantesan Reza Indragiri Minta Cek Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon, Ternyata Ada Kejanggalan Ini.
Chat Vina Cirebon (kanan). Pantesan Reza Indragiri Minta Cek Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon, Ternyata Ada Kejanggalan Ini. (kolase youtube)

Locus delicti akan terbantahkan karena sesuai dengan berkas perkara disebutkan bahwa kasus ini terjadi di tiga tempat yakni di belakang showroom, belakang SMP 11 dan di Jembatan Talun. 

Sementara tempus delicti disebutkan bahwa penganiayaan terhadap Vina dan Eky terjadi sekira pukul 21.30 dan keduanya ditemukan pada pukul 22.15 di Jembatan Talun, Cirebon. 

Padahal, dari bukti chat Vina dengan Widi terungkap bahwa keduanya masih berkomunikasi pada pukul 22.14 WIB. 

Dan, dalam komunikasi itu Vina dan Widi dalam suasana senang, bahkan mereka ditawari untuk dijemput dan diajak bersenang-senang bersama. 

"Ini mengakhiri segala pembicaraan tentang kasus vina. Game over," tegas Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (11/8/2024). 

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan bukti yang didapat Edwin Partogi itu tidak perlu legitimasi lagi. 

Pasalnya, bukti chat itu ada di berkas perkara untuk semua terdakwa. 

"Itu ada di sakunya penyidik, penuntut dan majelis hakim mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. 
Edwin dapat bisikan dari langit, kemudian ini terungkap," sebut Susno di acara yang sama. 

Menurut Susno, penyidik Polri tidak bisa membantah itu karena bukti itu sudah ada di sakunya. Begitu pun jaksa dan hakim. 

"Hakim tidak bisa membantah karena ada di  berkas perkara dan di putusan hakim. Pak Edwin mengkulik dari daftar barang bukti, kemudian ditemukan percakapan itu," katanya.

Karena alat buktinya sudah sah secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memverifikasinya. 

Karena itu lah Susno mendesak kepada Polri untuk segera melakukan konferensi pers menjelaskan hal ini. 

Begitu juga dengan kejaksaan dan mahkamah agung. 

"Tidak perlu ada upaya verifikasi karena susah jadi barang bukti. Itu kan sudah dikantong polisi," tegas Susno. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved