Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Kombes Jules Abraham Sebut Hoax Ucapan Eks Kabareskrim Soal Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek

Inilah sosok Kombes Jules Abraham, Kbaid Humas Polda Jabar yang membantah pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi terkait Iptu R

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membantah ucapan Eks Kabareskrim Ito Sumardi terkait Iptu Rudiana dicopot dari kapolsek. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Kombes Jules Abraham, Kabid Humas Polda Jabar yang membantah pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi terkait Iptu Rudiana.  

Sebelumnya Komjen (purn) Ito Sumardi menyebut  Mabes Polri Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota menyusul polemik kasus Vina Cirebon yang menyeret namanya.   

Bahkan Ito Sumardi juga mengungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memeriksa sendiri Iptu Rudiana terkait kasus Vina Cirebon

 Kombes Jules mengatakan, faktanya berdasarkan penelusuran Polda Jabar, narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina Cirebon kemudian langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoaks

"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya."

Baca juga: Akhirnya Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Eks Kabareskrim: Kapolri yang Periksa Langsung

"Intinya, berita itu hoaks atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, Ito Sumardi mengatakan pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya. 

Seperti diketahui, saat ini Iptu Rudiana dituding banyak pihak telah merekayasa kasus Vina Cirebon yang menewaskan anaknya, Muhammad Rizky alias Eky hingga membuat 8 orang ditangkap, 7 diantaranya divonis seumur hidup dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara. 

Belakangan para terpidana yang mengaku menjadi korban salah tangkap ini melawan dengan mengajukan peninjauan kembali. 

Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu untuk mempermudah penyidik memanggil dan memeriksa Iptu Rudiana

"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.

 Ito juga mengungkap informasi terpercaya (A1) yang menyebut satu minggu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil dan memeriksa langsung Iptu Rudiana bersama pejabat utama Mabes Polri. 

"Kapolri betul-betul ingin tahu patsi,a pa yang terjadi," ungkap Ito. 

Setelah itu, lanjut Ito,  Rudiana diperiksa di hari kedua oleh tim khusus, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved