Berita Jember

Berawal Kasus Pencurian, Wanita 70 Tahun di Jember Digugat Anak, Menantu dan Cucu Sendiri

hakim PN Jember masih mencoba melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Lukman Hakim, kuasa hukum ibu yang digugat oleh anak, menantu dan cucunya di Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Dari anak sampai cucu memilih jadi durhaka, membuat Minati (70) berurusan dengan hukum. Berawal kasus pencurian jeruk, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember itu digugat terkait hak waris di Pengadilan Negeri Jember.

Penggugatnya adalah anaknya sendiri, Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki. Padahal ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Semboro Jember atas pencurian buah jeruk.

Lukman Hakim, kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di PN Jember soal hak waris bermula dari kasus pencurian yang dilakukan oleh para penggugat.

"Diawali peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," kata Lukman, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik Minati.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Lukman, ketiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di PN Jember dengan tuduhan melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya yang memilik hak atas lahan jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.

Ia mengatakan, hakim PN Jember masih mencoba melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.

Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya Minati mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro.

"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena ketiganya dijadikan tersangka," tanggapnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved