Berita Surabaya

WK Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena: Overtreatment dan Fraud Layanan Kesehatan Itu Korupsi

KPK menyebut overtreatment dan kecurangan (fraud) dalam layanan medis sebagai korupsi.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
Founder Yayasan Orangtua Peduli, dr Purnamawati Sujud SPA(K) MMPAED, saat memberikan paparan dalam kegiatan diskusi Investortrust Power Talk bertema 'Fraud di Layanan Kesehatan, Bagaimana dengan Perlindungan Konsumen/Pasien' yang digelar di Vasa Hotel, Surabaya, Rabu (14/8/2024). 

Maka kerap muncul perawatan-perawatan penyakit tertentu yang sejatinya tidak dibutuhkan oleh pasien, tapi tetap diterapkan oleh dokter.

“Dokter bisa saja nakal, karena ia punya otoritas yang sangat besar,” ujarnya.

Handrawan memberikan contoh tindakan yang kini sering kali dipilih para praktisi medis saat menangani proses persalinan seorang ibu, yakni sectio caesarea.

Sectio caesarea merupakan salah satu prosedur dalam proses persalinan untuk mengeluarkan bayi melalui sayatan pada dinding perut dan rahim.

Prosedur tindakan Sectio ini, seringkali menjadi rekomendasi utama untuk persalinan karena honor yang diterima oleh petugas layanan medis akan 3-4 kali lipat dari honor persalinan normal.

Padahal, kata Handrawan, Sectio bisa diindikasikan harus dilakukan jika bayi melintang, janin meninggal dalam kandungan, plasenta letak rendah, myopia mata ibu lebih dari tujuh, hingga bayi terlilit tali pusar.

Di luar indikasi itu, kata Handrawan, dokter bisa menerapkan persalinan normal.

Masih dalam kesempatan diskusi yang sama, pengamat industri medis S Budisuharto menyampaikan, fraud di layanan medis sejatinya tak melulu dilakukan oleh tenaga dan fasilitas kesehatan.

“Seorang pasien pun bisa menjadi pelaku fraud di layanan kesehatan. Salah satunya dilakukan dengan cara menyembunyikan  kondisi faktual kesehatannya pada perusahaan asuransi. Ia berharap bisa mengajukan klaim pada penyakit yangs udah diidapnya sejak lama. Jika ia menyampaikan kondisi faktual kesehatannya, bisa saja polis asuransi kesehatan yang diajukan akan ditolak asuransi,” papar Budisuharto.

Dirinya juga sepakat bahwa perlu diperkuat literasi kesehatan di masyarakat, untuk mencegah fraud hingga overtreatment, bahkan potensi fraud yang dilakukan publik.

"Jadi saya mengimbau agar tiap pasien harus aktif bertanya soal jenis perawatan dan obat yang akan diterima," terangnya.

Ia pun menyebutkan perlunya sebuah lembaga atau otoritas yang bisa mengkaji setiap klaim biaya kesehatan, tak hanya pada lembaga milik pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit milik pemerintah, tapi juga setiap fasilitas kesehatan swasta.

Sebagai penutup, Primus Dorimulu, Chief Excutive Officer PT Investortrust Indonesia Sejahtera selaku publisher Investortrust.id menyampaikan, penting untuk meningkatkan literasi kesehatan.

“Kita sudah  terbantu dengan digitalisasi kesehatan, memahami setiap informasi yang bsia didapatkan lewat sejumlah laman informasi kesehatan digital. Masih banyak yang belum meningkatkan literasi kesehatan mereka, dan ajang diskusi ini merupakan upaya Investortrust.id untuk ikut meningkatkan literasi publik terkait layanan kesehatan, yang pada ujungnya akan mencegah terjadinya overtreatment yang berpotensi menjadi sebuah fraud,” pungkas Primus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved