Berita Olahraga

Pencalonan Ketum PERBASI Dibuka Jelang Munas, Ini Syarat Serta Tenggat Waktunya

 PP PERBASI siap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) untuk memilih ketua umum baru periode kepengurusan 2024-2028

Penulis: Khairul Amin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PERBASI
Rapat Pleno Persiapan Munas Perbasi, rapat dilakukan di Kantor PP PERBASI. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA -  PP PERBASI siap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) untuk memilih ketua umum baru periode kepengurusan 2024-2028 mendatang.

Rencanananya Munas Perbasi akan digelar 28-30 Oktober 2024 mendatang di Jakarta.

Panitia Pelaksana Munas, George Fernando Dendeng menjelaskan pihaknya sudah membentuk Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dan Tim Penjaringan untuk Munas sejak Januari 2024 lalu.

“Tim Pelaksana Munas dan Tim Pengarah sudah bekerja sejak Pra Munas sejak Januari lalu, dan terus bekerja mempersiapkan sampai saat ini," kata George, Rabu (14/8/2024) dalam keterangan rilisnya yang diterima surya.co.id.

Menurut George, Munas PERBASI nanti adalah bertujuan untuk merubah AD/ART PP PERBASI, dan termasuk agenda pemilihan Ketua Umum PP PERBASI periode 2024-2028.

Sudah ditetapkan Setia Dharma Madjid sebagai Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum. Dharma Madjid merupakan mantan Sekjen dan Waketum PERBASI.

Setia Dharma Madjid menjelaskan, sudah menetapkan timeline pendaftaran dan pengambilan formulir sampai pada penetapan calon Ketua Umum.

Bakal calon ketua umum sudah bisa mengambil formulir pendaftaran 14-23 Agustus 2024.

Pengembalian formulir 23 Agustus hingga 23 September 2024. Selanjutnya diproses oleh Tim Penjaringan.

Selain formulir pendafatran, ada kelengkapan administrasi lain yang harus disiapkan Bakal Calon Ketua Umum.

"Dokumen pakta integritas dan beberapa dokumen lain, termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman baik perdata maupun pidana dan atau tidak sedang terkena permasalahan hukum baik perdata maupun pidana,” jelas Dharma.

Pengumuman bakal calon ketua umum yang sah secara administrasi akan dilakukan pada saat Musyawarah Nasional.

Syarat lain, bakal calon sedikitnya harus menyertakan bukti tertulis dukungan dari 15 Pengprov yang ditanda tangani oleh Ketum dari masing-masing Pengprov.

“Kemudian pada saat mengembalikan formulir wajib menyerahkan dana sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencalonkan diri sebagai Ketum PP PERBASI," kata Setia Dharma Madjid.

"Ini penting karena Ketum PERBASI selanjutnya harus serius melanjutkan tongkat estafet prestasi yang sudah ditancapkan kepengurusan saat ini,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved