Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Minta Kapolri Copot Kapolres Inisial R, Imbas Periksa Polisi Penolong Dia di Sidang PK

Susno Duadji minta kapolres berpangkat AKBP inisial R dipecat setelah periksa anak buah yang mengantarnya ke restoran.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV/AFP
Susno Duadji meminta Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolres berinisial R. 

SURYA.CO.ID - Sosok kapolres berpangkat AKBP inisial R kini menjadi sorotan setelah disinggung mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji

Susno Duadji menyerukan Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk menindak kapolres inisial R ini karena telah sewenang-wenang. 

Susno bahkan dengan tegas meminta Kapolres inisial R ini dicopot dari jabatannya. 

Dalam tayangan di Nusantara TV, Susno yang menjadi narasumber diskusi terkait penanganan kasus Vina Cirebon mengungkap kekecewaannya terhadap polri di level bawah yang menganggap bahwa penggugat peninjauan kembali (PK) melawan putusan atau aparat penegak hukum, termasuk dirinya.  

Dia ceritakan saat diminta menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu, dia harus menunggu hingga pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Iptu Rudiana Benturkan Kepala ke Pintu dan Tanda Tangan Berita Kecelakaan Eky, Teman Almarhum Kecewa

Sebelum memberikan pendangannya di sidang PK, Susno merasa lapar dan ingin menikmati empal gentong yang enak di Cirebon. 

Karena tidak tahu lokasi, Susno lalu bertanya ke polisi yang berjaga di sana. 

Lalu, sang polisi menunjukkan dan mengantar dia ke restoran empal gentong.   

Namun, setelah itu, si polisi yang mengantarnya justru diperiksa atas perintah Kapolres. 

"Mudah-mudahan kapolri dengar.  Ini hrus berubah, saya disitu saya hadir karena kecintaan saya ke polri, supaya kalau salah dikoreski," katanya. 

Susno bahkan terang-terangan menyebut, kapolres yang mengintimidasi itu berinisial E pangkat AKBP.  

"Polisi muda insial R, pangkat AKBP memerintahkan propam memeriksa polisi yang mengantar saya. 

Saya minta kapolri memeriksa itu. Bila perlu copot jadi kapolres. Tidak wajar dia memimpin kapolri ke depan," seru Susno. 

Saat ditanya kapolres dimana, Susno enggak mengungkapkan.   

"Saya tidak sebut, inisial R. Saya minta ini Propam mabes turun, kapolri turun, copot kapolres ini," tegas Susno. 

Seperti diketahui, Susno kerap memberikan kritikan tajam ke polri terkait penanganan kasus Vina Cirebon

Ia menduga kemungkinan besar cara menyelidik dan menyidik kasus Vina 2016 sudah keliru dan banyak melanggar kode etik Polri. 

"Kemungkinan besar kalau memang cara menyelidik dan menyidik kasus Vina Cirebon pada 2016 ini sampai dengan divonis kasasinya, mungkin sampai grasi seperti apa yang digugat dalil penggugat dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, maka patut diduga peradilan ini sesat. Patut diduga," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari tayangan Youtube-nya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024). 

Bahkan di lain kesempatan sebelumnya, Susno sempat menyebut bahwa hakim pemutus di sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu telah keblinger dan 'Oon'. 

Susno mencontohkan tidak dibukanya kedua alat bukti CCTV dan ponsel Vina, Eky dan para terpidana di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal. 

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya. 

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya. 

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus. 

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya. 

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini. 

"Ini hakim model apa? Hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya. 

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016. 

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya. 

Eks Wakapolri: Melanggar, Pecat! 

Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan)
Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan) (Kolase Youtube)

Di kasus Vina CIrebon ini, Susno Duadji kerap satu pandangan dengan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. 

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melihat Polri harus berani dalam menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap polisi yang terlibat, tak terkecuali dua petinggi Polri yang kini sudah menyandang status jenderal bintang satu. 

Ia mengibaratkan seperti Kasus FBI di Amerika Serikat, ada polisi bintang dua yang diturunkan pangkatnya menjadi letnan dua. 

Di dalam institusi Polri, pangkat letnan dua disebut Inspektur Polisi Dua (Ipda).  

Bahkan, setelah diturunkan, polisi di FBI itu kemudian dipecat.

"Semua panggil (polisi) kalau ada yang melanggar berat ya sama dengan di Amerika, seorang jenderal bintang dua dari FBI salah mengambil langkah, turunkan jadi letnan dua, kemudian pecat. Selesai sudah," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024). 

Oegroseno melanjutkan Polri harus berani menindak tegas petinggi-petinggi jika ketahuan terlibat. 

"Saya pikir Polri harus berani sekali-kali," ucapnya. 

Ia meyakini bahwa ketegasan Polri pasti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan getol memberikan kritik pedas. 

"Agar menciptakan kepercayaan masyarakat yang lebih baik yang sudah dibangun oleh beberapa Kapolri yang mulai pertama oleh Pak Sukanto ya sampai sekarang yang ini (Listyo Sigit)," tambahnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Minta Copot Kapolres 'R' di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Jika Bersalah Turunkan & Pecat 

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved