Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Respons Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

DPC Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
DPC Peradi Surabaya saat menyatakan sikap amicus curiae, Senin (12/8/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Semakin banyak masyarakat, baik kelompok maupun individu menunjukkan kepedulian terhadap kasus meninggalnya  Dini Sera Afrianti. 

Kali ini, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. 

Putusan bebas Ronald Tannur yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA)

DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan, bahwa dokumen tersebut diterima oleh MA pada Senin (12/8/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Ia mengungkapkan, bahwa pengajuan ini dilakukan, karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol," ujar Johanes.

Menurut organisasinya, menyebut kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian. 

Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

"Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Kami, sebagai advokat merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis," imbuhnya.

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota. 

Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved