Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Respons Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
DPC Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Semakin banyak masyarakat, baik kelompok maupun individu menunjukkan kepedulian terhadap kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.
Kali ini, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan.
Putusan bebas Ronald Tannur yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.
Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan, bahwa dokumen tersebut diterima oleh MA pada Senin (12/8/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia mengungkapkan, bahwa pengajuan ini dilakukan, karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol," ujar Johanes.
Menurut organisasinya, menyebut kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian.
Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.
"Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Kami, sebagai advokat merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis," imbuhnya.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota.
Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
DPC Peradi Surabaya
Ronald Tannur divonis bebas
Ronald Tannur Bebas
Mahkamah Agung (MA)
Johanes Dipa Widjaja
Hariyanto
Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.