Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pakar Kompak Menduga Peradilan Kasus Vina Cirebon Sesat, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Gawat

Di tengah kasus Vina Cirebon yang mulai terang benderang, tiga pakar menduga peradilan kasus Vina Cirebon ini sesat. Susno Duadji: Gawat

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
youtube
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. 

Terlebih, jika pihak kejaksaan hingga Kehakiman tergiring dalam cara berpikir yang sama untuk memproses berkas perkara yang dilimpahkan dari Kepolisian. 

"Maka kemungkinan ini akan menjadi peradilan sesat atau miscarriage of justice akan tinggi," katanya lagi. 

Awalnya, Reza menilai pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini hanya dilakukan oleh pihak kepolisian atau police misconduct.

Namun, ia menilai probabilitas terkait peradilan sesat ini sangat tinggi di kasus Vina Cirebon

"Saya harus konsekuen mengatakan karena saya skeptis terhadap pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan."

"Sementara ternyata putusannya sudah sedemikian rupa, maka izinkan saya untuk mengatakan ini tampaknya merupakan contoh proses penegakan hukum yang sesat," jelasnya. 

Susno Duadji

Sosok ketiga ialah Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji

Ia menduga kemungkinan besar cara menyelidik dan menyidik kasus Vina 2016 sudah keliru dan banyak melanggar kode etik Polri. 

"Kemungkinan besar kalau memang cara menyelidik dan menyidik kasus Vina Cirebon pada 2016 ini sampai dengan divonis kasasinya, mungkin sampai grasi seperti apa yang digugat dalil penggugat dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, maka patut diduga peradilan ini sesat. Patut diduga," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari tayangan Youtube-nya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024). 

Bahkan di lain kesempatan sebelumnya, Susno sempat menyebut bahwa hakim pemutus di sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu telah keblinger dan 'Oon'. 

Susno mencontohkan tidak dibukanya kedua alat bukti CCTV dan ponsel Vina, Eky dan para terpidana di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal. 

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya. 

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved