Berita Jombang

Respons Dinas Pendidikan Jombang Soal Keluhan PKL yang Dilarang Berjualan di Lingkungan Sekolah

Disdikbud Jombang berjanji akan menindaklanjuti soal keluhan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilarang berjualan di lingkungan sekolah. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Audiensi para PKL dengan pihak Disdikbud Kabupaten Jombang soal pelarangan berjualan di lingkungan sekolah, Jumat (9/8/2024). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang di Jawa Timur (Jatim), berjanji akan menindaklanjuti soal keluhan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilarang berjualan di lingkungan sekolah. 

Puluhan PKL yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang ini, mendatangi Kantor Disdikbud Jombang untuk menyampaikan keluhan, karena tidak boleh berjualan di lingkungan sekolah, Jumat (9/8/2024). 

Mereka ditemui oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Jombang,  Rendra Kusuma. 

Rendra pun berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pedagang tersebut. 

"Jadi pada audiensi kali ini, para pedagang di lingkungan satuan pendidikan supaya mereka bisa berdagang di sekitar lingkungan sekolah. Kami menyampaikan dari sekolah juga, jangan sampai ada intimidasi kepada para pedagang, dan tidak ada intimidasi kepada siswa agar tidak boleh jajan di luar," ucap Rendra saat dikonfirmasi. 

Rendra melanjutkan, nantinya pihak dinas kan memberikan imbauan kepada satuan pendidikan atau sekolah-sekolah, supaya para PKL bisa berjualan di lingkungan sekolah. 

"Kami akan berikan imbauan sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, akan kami sampaikan ke satuan pendidikan untuk kami berikan imbauan," ungkapnya.

Ketua Spekal Jombang Joko Fattah Rochim yang mewakili para pedagang menghadap ke pihak Disdikbud Jomabng mengatakan, para pedagang di bawah naungannya ini mengeluh karena dilarang berjualan oleh beberapa satuan pendidikan. 

"Jadi kami ke dinas untuk menyampaikan aspirasi mewakili teman-teman PKL, terutama PKL yang ada di Utara Brantas. Mereka ini kerap kali dilarang oleh para guru dan kepada sekolah berjualan di lingkungan sekolah," ucapnya. 

Menurut Fattah, ia tidak bisa menyebut satuan lembaga pendidikan mana saja yang melarang para pedagang berjualan di lingkungan sekolah. 

"Para pedagang ini sangat dirugikan, bersaing memang tidak ada masalah. Apalagi teman-teman ini jualannya di luar sekolah, yang dijual juga berbeda dengan yang ada di kantin sekolah," tandasnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved