Berita Situbondo

Kebanyakan Kasus Narkoba dan Korupsi, 259 Warga Binaan Rutan Situbondo Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Ratusan warga binaan yang diusulkan itu dinilai memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan masa tahanan.

|
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izihartono)
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Sebanyak 259 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo diusulkan untuk mendapat remisi bersamaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonensia ke-79 pada  17 Agustus tahun 2024.

Ratusan warga binaan yang diusulkan itu dinilai memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan masa tahanan.

Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, dari total hunian 416 orang, sebanyak 259 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Menurutnya, remisi warga binaan itu diajukan kepada pemerintah melalui Kementrian Hukun dan HAM (Kemenkumham). Penghuni rutan ada dua, yakni narapidana yang sudah vonis dan mememuhi syarat dan juga ada yang belum memenuhi syarat.

"Yang kita usulkan remisi 17 Agustus ini, adalah yang memenuhi syarat. Dan ada sebanyak 259 dari total 416 warga binaan yang diusulkan," ujarnya.

Rudi menjelaskan, warga binaan yang terbanyak diusulkan mendapat remisi adalah yang terlibat kasus narkoba dan tindak pidana korupsi. "Untuk kasus narkotika ada sebanyak 83 orang, sedangkan tipikor  enam orang," katanya.

Kreteria warga binaan yang akan dapat remisi itu, merupakan narapidana yang telah divonis, inkrach dan sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan. "Untuk kasus korupsi harus menjalani sepertiga masa pidananya," tukasnya.

Selain itu, Rudi menambahkan,  pata warga binaa harus berkelakuan baik karena itu merupakan indikator selama menjalani pidana. Juga tidak ada pelanggaran dan mengikuti semua kegiatan pembinaan serta menghormati  petugas.

Dari ratusan warga binaan yang diusulkan dapat remisi, ada enam oramg yang akan langsung bebas. "Ada dua orang dapat remisi satu bulan, dua orang dapat dua bulan dan tiga bulan satu orang  serta  satu orang mendapat remisi lima bulan. Ini semua masih sifatnya pengajuan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved