Berita Mojokerto

Pemkab Mojokerto Pertahankan Capaian UHC BPJS Kesehatan 2024

Pemkab Mojokerto berhasil mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) mulai tahun 2022 hingga sekarang tahun 2024.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Bupati Ikfina Fahmawati saat menerima apresiasi dari BPJS Kesehatan terkait capaian UHC di Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto berhasil mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) mulai tahun 2022 hingga sekarang tahun 2024.

Komitmen Pemda dalam capaian UHC ini adalah kepedulian memberikan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hampir 100 persen dari total penduduk di Kabupaten Mojokerto.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja Pemkab Mojokerto, yang menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan sosial tersebut.

"Tercapainya UHC di Kabupaten Mojokerto, maka masyarakat langsung merasakan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan,” jelasnya, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan komitmen UHC yang telah dilakukan oleh Pemkab Mojokerto merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN.

Apalagi, dukungan dan sinergitas itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan UHC di wilayahnya. Kita akan selalu bersinergi untuk menyelenggarakan Program JKN, yang berkualitas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto,” bebernya.

Menurut Elke, adanya UHC di Kabupaten Mojokerto dapat memberikan manfaat nyata, sehingga pelayanan Program JKN dapat  dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Terlebih, UHC bertujuan untuk mengurangi kesenjangan masyarakat dalam akses kesehatan.

“Berlakunya UHC maka akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan lebih merata. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya kesehatan, karena telah mendapatkan perlindungan dan manfaat dari Program JKN,” cetusnya.

Salah satu peserta JKN penerima UHC dari segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), Elda (28) mengaku fasilitas kesehatan lebih mudah berkat hadirnya program JKN.

Elda adanya pasien rutin poli penyakit dalam di RSI Sakinah Kabupaten Mojokerto yang telah memanfaatkan Program JKN selama 5 tahun terakhir.

“Selama 5 tahun ini saya memanfaatkan fasilitas kesehatan menggunakan program JKN, untuk rutin melakukan pemeriksaan ke poli penyakit dalam. Kali ini saya dirujuk dari poli penyakit dalam ke poli syaraf untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Elda.

Ia memaparkan dirinya sangat bersyukur terkait UHC yang terselenggara di Kabupaten Mojokerto.

Adanya perlindungan dari pemerintah di sektor kesehatan memberikan rasa tenang dan aman, bagi masyarakatnya.

“Saya berterima kasih, kepada pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang telah mendaftarkan saya menjadi peserta JKN. Tanpa adanya JKN, saya tidak membayangkan berapa besar biaya yang harus saya keluarkan untuk rutin melakukan pengibatan atas penyakit saya,” pungkasnya.

Ditambahkan Elda, tidak ada perbedaan pelayanan yang ia rasakan selama berobat dengan memanfaatkan Program JKN, baik dari secara administrasi maupun pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Semua pelayanan baik, tidak ada diskriminasi dan terlebih selalu tanpa biaya. Program JKN dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, semoga semakin baik dan manfaat pelayanan kesehatan semakin dirasakan oleh masyarakat luas.” tandasnya. 

Untuk diketahui, Pemkab Mojokerto telah menjaminkan penduduk-nya dalam program JKN yang mencakup kepesertaan mencapai 96,08 persen atau 1.084.159 peserta JKN dari total penduduk 1.128.419 jiwa.

Data di BPJS Kesehatan, proporsi 1.084.159 peserta JKN yakni terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 450.683, Pekerja Penerima Upah (PPU) berjumlah 281.240, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sekitar 195.252, PBI APBD sebesar 140.062 dan Bukan Pekerja (BP) sebesar 17.002. 

Capaian UHC ini, sebagai bentuk keberhasilan Pemda atas kinerja yang berhasil memberikan perlindungan hak fundamental, dan layanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved