Pelaku Curanmor Bawa Pedang di Pungging Mojokerto Dibekuk Polisi, Beraksi di 4 TKP
Dua tersangka Curanmor bersenjata tajam di Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggal Pager, Pungging, Kabupaten Mojokerto dibekuk polisi
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dua tersangka Curanmor bersenjata tajam di Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggal Pager, Pungging, Kabupaten Mojokerto berhasil dibekuk polisi.
Tersangka adalah MM (21) dan RH (31) keduanya asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, telah beraksi di 4 TKP. Tersangka RH sempat melarikan diri dengan menenteng sebilah pedang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, kedua tersangka tertangkap basah mencuri kendaraan bermotor di rumah kost Dusun Polaman, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, Minggu (10/8/2025) sekira pukul 03.20 WIB dini hari.
Baca juga: Giatkan Kader Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Gratis, Capaian Kota Mojokerto Lampaui Target Nasional
Tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Pungging berhasil menangkap tersangka MM, dan mengejar terhadap tersangka RH yang berupaya kabur melarikan diri membawa pedang.
"Tersangka melarikan diri sambil menenteng sajam jenis pedang, dilakukan pengejaran. Anggota melakukan pengejaran, berhasil menangkap tersangka RH sekitar pukul 05.40 WIB," kata Fauzy, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: 16 Pejabat Pemkab Mojokerto Dimutasi, Berikut Daftar Jabatan Baru Mereka
Menurut Fauzy, hasil penyidikan berupa pengakuan kedua tersangka ternyata sudah beraksi melakukan pencuri sepeda motor di empat lokasi yang berbeda, di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Tersangka menggasak motor dua sepeda motor milik korban Ahmad Rifqy Sa'dulloh (27), yang diparkir di teras rumah Perumahan Pondok Indah Desa Tunggalpager, Pungging, pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Bongkar Warung Remang di Pungging & Mojosari, Satpol PP Kabupaten Mojokerto: Prostitusi Terselubung
Tersangka mencuri motor Vario warna merah kombinasi hitam Nopol W 8766 BR dan satu Scoppy warna coklat variasi hitam Nopol L 6881 MN.
Korban menyadari kendaraan hilang saat hendak berangkat kerja, lalu ia memeriksa rekaman CCTV yang terlihat tersangka mencuri sepeda motornya. Kasus Curanmor dilaporkan ke Polres Mojokerto.
"Untuk tiga TKP Curanmor yang dilakukan tersangka berada di wilayah Ngoro, sasarannya rumah kos," pungkas Fauzy.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor Honda Vario warna merah (Sarana), sebilah pedang, satu kunci T, lima buah mata kunci T, dua Handphone dan helm bogo warna hitam yang digunakan tersangka mencuri motor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Leontina Lauwdya Bersinar di Derby Sidoarjo, dari Banyuwangi ke DBL Arena Langsung Lolos ke Round 2! |
![]() |
---|
Vino Adelio Bawa Libels Menang Telak di DBL Surabaya 2025, Ritual Pisang dan Visualisasi Jadi Kunci |
![]() |
---|
Bus TransJatim Malang Raya Ancam Pendapatan Sopir Angkot, Dishub Jatim Diminta Segera Mencari Solusi |
![]() |
---|
Lirik Ya Ayyuhannabi Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Tabung Gas Diduga Bocor Saat Menggoreng Kerupuk, Dapur Penggorengan Kerupuk di Kediri Ikut Remuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.