Pembunuhan Vina Cirebon

Telanjur Dilaporkan ke Mabes Polri, Dedi Mulyadi Kini Yakin Abdul Pasren Tak Bohong soal Kasus Vina

Telanjur dilaporkan ke Mabes Polri oleh pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, kini mantan Ketua RT Abdul Pasren justru diyakini tak berbohong

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi (kiri) eks Ketua RT Abdul Pasren (kanan) 

SURYA.CO.ID - Telanjur dilaporkan ke Mabes Polri oleh pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, kini mantan Ketua RT Abdul Pasren justru diyakini tak berbohong dalam memberikan kesaksian.

Seperti diketahui, Abdul Pasren menjadi sosok yang paling dicari di kasus Vina Cirebon.

Sebab, kesaksiannya yang menjebloskan para terpidana hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon pun sudah melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). 

Dalam pelaporan tersebut, para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi.

Para terpidana mengaku, pada malam tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, mereka tengah menginap di rumah kontrakan milik Abdul Pasren.

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan. 

"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi saa itu.

Baca juga: Sosok 2 Penyidik Diduga Paksa Liga Akbar di Kasus Vina Cirebon, Mau Dikonfrontir Bareng Iptu Rudiana

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara. 

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya. 

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya."

"Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW. 

Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan)
Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan) (Kolase Youtube)

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT. 

"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved