Carok di Bangkalan

Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang? Tahan Tangis Dituntut 15 Tahun

Dua terdakwa kasus carok Bangkalan yang menewaskan 4 orang dituntut 15 tahun dan 14 tahun penjara. Begini reaksinya!

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase ahmad faisol/TVOne
Hasan Basri, terdakwa carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang, dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi dituntut hukuman 15 tahun dan 14 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada Selasa (23/7/2024). 

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Anjar Purbo Sasongko menyatakan Hasan Basri bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, di dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU Anjar.  

Hal-hal yang memberatkan, lanjut Anjar, perbuatan terdakwa bersama Wardi telah menghilangkan nyawa empat orang. 

Selain itu, terdakwa Hasan juga mempunyai permasalah awal dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban.

Baca juga: BREAKING NEWS - Begini Reaksi Terdakwa Kasus Carok di Bangkalan Madura Dituntut Penjara Selama Ini

“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Anjar.

Sementara terdakwa Wardi dituntut hukuman 14 tahun penjara karena bersama dengan Hasan telah nyawa empat orang, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Haidar.  

Melalui kuasa hukumnya, Hasan dan Wardi mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di sidang Senin (29/7/2024) mendatang.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.  

Namun kesedihan mendalam tergambar jelas dari wajah keduanya.

Dengan bola mata tampak berkaca-kaca karena menahan isak tangis, Hasan dan Warda satu per satu memeluk para pengacara serta sanak saudara saat keduanya berjalan meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata menggaris bawahi ternyata keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak terungkap seluruhnya.

“Memang selama persidangan ngapain saja, jangan hanya duduk manis. Ketika tuntutan dia (JPU) hanya bisanya menuntut, tetapi catatlah semua yang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Bachtiar di hadapan sejumlah insan jurnalis.

Hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa, lanjut Bachtiar, tidak dimasukkan. Padahal JPU hadir ke persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum terdakwa, akan tetapi di dalam persidangan ini seharusnya fight.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved